SANGATTA – Ribuan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutim menuntut kesejahteraannya pada pemerintah daerah. Mereka melakukan aksi damai di depan gedung kantor bupati dan dilanjutkan ke gedung DPRD, pada Selasa (25/9).
Dengan kompak mengenakan pakaian seragam dan hitam putih, ribuan TK2D yang terdiri dari Satpol PP, tenaga kesehatan, keguruan, Dinas Perhubungan (Dishub), dan TK2D dari kecamatan, bersorak memanggil bupati.
Mereka menyampaikan aspirasi dan tuntutan yang menjadi keluhan pegawai kontrak se Kutim. Di antaranya tidak teraturnya sistem penggajian dan tuntutan jalur khusus untuk tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mendatang.
Mereka menuntut untuk bertemu langsung dengan Bupati Kutim Ismunandar, agar segala tuntutan mereka dapat didengar. “Kami ingin langsung ketemu bupati, tidak ingin bertemu dengan yang lain. Keluarkan bupati,” begitu riuh suara peserta aksi damai.
Ketua Forum TK2D Kutim, Mursalim menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta agar gaji TK2D dinaikkan menjadi Upah Minimum Kabupaten (UMK), menolak tes CPNS yang tidak berpihak pada mereka, dan tidak menambah kembali penerimaan TK2D.
“Sebelum adanya aksi ini, kami sudah sangat sering bersurat kepada pemerintah terkait banyaknya permasalahan seperti penurunan gaji dan sebagainya,” ungkapnya saat berorasi di depan gedung DPRD.
Tidak hanya itu, pihaknya juga kerap kali melakukan pertemuan kepada bupati dan juga melakukan rapat dengan anggota DPRD namun tidak ada solusi yang di berikan. Sehingga ia mengaku melakukan aksi damai ini sebagai langkah terakhir yang ditempuh.
“Kami sudah berkali-kali rapat dengan anggota DPRD namun tidak ada hasilnya. Mereka bilang nanti kami bicarakanlah, tapi sampai sekarang tidak ada solusi. Teman – teman perlu solusi di depan mata, makanya kami melakukan ini,” jelas Mursalim.
Yang menjadi permasalahan pertama, lanjut Mursalim, di tengah defisit pemerintah masih terus menambah jumlah TK2D. Padahal gaji kecil dan tidak tepat waktu. Sementara kebutuhan tidak sebanding dengan gaji yang diberikan, terlebih bagi mereka yang telah berkeluarga.
“Honor kami tertunda, tiga bulan tidak dibayar, sementara setiap acara para pejabatnya memberikan sawer dan mendatangkan artis yang mengeluarkan anggaran besar. Katanya defisit tapi kenapa begini,” kata salah satu orator lain.
Cukup lama melakukan orasi, akhirnya Ketua DPRD Kutim, Mahyunadi menyambut dan mengajak hearing di ruang rapat DPRD. Cukup alot melaksanakan rapat, akhirnya TK2D mendapat solusi dari Ketua DPRD.
Adapun dari hasil rapat tersebut telah terjadi kesepakatan antara TK2D dengan DPRD. Disebutkan, Mahyunadi akan menyurat kepada presiden berdasarkan apa yang menjadi tuntutan dari TK2D, seperti kenaikan gaji yang menjadi UMK dan ditundanya tes CPNS di wilayah Kutim.
“Kami akan melayangkan surat ke presiden terkait apa yang mereka inginkan, selain itu nantinya kami juga akan mengajukan anggaran sebelum disahkannya APBD tahun 2018 untuk TK2D,” tegasnya. (*/la)
===Tuntutan TK2D Kutim==
- Mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU)tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Berdasarkan Putusan Surat Presiden nomor: R-19/Pres/03/2017 tanggal 22 Maret 2017, mendukung Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan untuk melaksanakan tugas dan Presiden RI untuk segera menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) terhadap draft DPR RI berupa RUU tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan segera membahas bersama Badan Legislasi DPR RI.
- Mendukung tenaga honorer menjadi ASN melalui formasi khusus dengan mempertimbangkan lamanya masa pengabdian (masa kerja) pada negara dan memperhatikan verifikasi dan validasi data yang akurat.
- Menunda untuk sementara perektruran CPNS tahun 2018 mengingat begitu banyak dan kompleksnya permasalahan ketentuan-ketentuan persyaratan perekrutan CPNS.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post