BONTANG – Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) saat ini harus diserahkan tak boleh lebih dari 7 hari. Dalam hal ini, jika SPDP diserahkan lebih dari 7 hari, pelapor bisa menuntut dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menolak berkas SPDP yang terlambat. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menetapkan waktu selama 7 hari menyerahkan SPDP kepada JPU.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, M Budi Setyadi. Disebutkan bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal-pasal prapenuntutan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Tetapi, dari 5 pasal yang diuji, MK hanya mengabulkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang dinyatakan inskonstitusional bersyarat sepanjang surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) wajib diserahkan kepada para pihak paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan. “Kalau lebih dari 7 hari bisa melaporkan praperadilan, karena penyidikan dianggap tidak sah,” jelas Budi saat ditemui di ruangannya, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan dia, dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang ‘frasa penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum’ tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada JPU, terlapor, dan korban atau pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
“Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim MK Arif Hidayat saat membacakan putusan bernomor 130/PUU-XIII/2015 di gedung MK, Rabu 11 Januari lalu,” ujarnya.
Sebelumnya, penyerahan SPDP tidak dibatasi waktu, sesuai dengan bunyi Pasal 190 ayat (1) KUHAP yaitu: “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”.
Hal tersebut, berimplikasi kerugian bagi terlapor dan korban atau pelapor. Sebab, hak-hak pelapor menjadi tidak pasti dikarenakan mekanisme yang tidak tegas dan jelas. “Hal ini tentu berimbas tidak adanya kepastian hukum terhadap suatu perkara tindak pidana yang merugikan terlapor juga pelapor, juga tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” ungkapnya.
Sebelumnya, seperti dikutip dalam Hukum Online, Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) Choky Ramadhan bersama aktivis lain Carlos Tuah Tennes, Usman Hamid, dan Andro Supriyanto mempersoalkan Pasal 14 huruf b dan huruf I, Pasal 109 ayat (1), dan Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 139 KUHAP terkait pemeriksaan berkas perkara dalam proses prapenuntutan ke MK.
Para pemohon berpendapat ketentuan prapenuntutan dalam KUHAP semakin memperlemah peran penuntut umum sebagai pengendali perkara. Praktiknya, proses prapenuntutan sering menimbulkan kesewenang-wenangan penyidik dan berlarutnya penanganan perkara dalam proses prapenuntutan (bolak-balik berkas perkara).
Misalnya, Usman Hamid menjadi tersangka pencemaran nama baik sejak tahun 2005 hingga kini tidak jelas penanganan perkaranya. Ada pula Andro, seorang pengamen di Cipulir yang pernah menjadi korban penyiksaan dalam tahap penyidikan. Andro mencabut keterangan Berita Acara Penyidikan (BAP) yang mengaku pernah membunuh karena di bawah tekanan penyidik. Meski pengadilan tingkat pertama menghukum Andro, di tingkat banding dan kasasi Andro dibebaskan karena pengakuan tersangka terbukti diambil secara tidak sah.
Para pemohon meminta agar pasal-pasal itu ditafsirkan secara konstitusional bersyarat. Misalnya, Pasal 14 huruf b KUHAP khususnya frasa “apabila ada kekurangan” dihapus, sehingga apabila tidak ada kekurangan, jaksa tetap bisa melakukan pemeriksaan tambahan.(mga)






