• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

SPDP Harus Diserahkan 7 Hari, Pelapor Bisa Menuntut dan JPU Bisa Menolak 

by BontangPost
4 Februari 2017, 13:02
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
M Budi Setyadi (DOK/BONTANG POST)

M Budi Setyadi (DOK/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

 

BONTANG – Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) saat ini harus diserahkan tak boleh lebih dari 7 hari. Dalam hal ini, jika SPDP diserahkan lebih dari 7 hari, pelapor bisa menuntut dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menolak berkas SPDP yang terlambat. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menetapkan waktu selama 7 hari menyerahkan SPDP kepada JPU.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, M Budi Setyadi. Disebutkan bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal-pasal prapenuntutan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Tetapi, dari 5 pasal yang diuji, MK hanya mengabulkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang dinyatakan inskonstitusional bersyarat sepanjang surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) wajib diserahkan kepada para pihak paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan. “Kalau lebih dari 7 hari bisa melaporkan praperadilan, karena penyidikan dianggap tidak sah,” jelas Budi saat ditemui di ruangannya, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan dia, dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang ‘frasa penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum’ tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada JPU, terlapor, dan korban atau pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

“Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim MK Arif Hidayat saat membacakan putusan bernomor 130/PUU-XIII/2015 di gedung MK, Rabu 11 Januari lalu,” ujarnya.

Sebelumnya, penyerahan SPDP tidak dibatasi waktu, sesuai dengan bunyi Pasal 190 ayat (1) KUHAP yaitu: “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”.

Hal tersebut, berimplikasi kerugian bagi terlapor dan korban atau pelapor. Sebab, hak-hak pelapor menjadi tidak pasti dikarenakan mekanisme yang tidak tegas dan jelas. “Hal ini tentu berimbas tidak adanya kepastian hukum terhadap suatu perkara tindak pidana yang merugikan terlapor juga pelapor, juga tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” ungkapnya.

Sebelumnya, seperti dikutip dalam Hukum Online, Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) Choky Ramadhan bersama aktivis lain Carlos Tuah Tennes, Usman Hamid, dan Andro Supriyanto mempersoalkan Pasal 14 huruf b dan huruf I, Pasal 109 ayat (1), dan Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 139 KUHAP terkait pemeriksaan berkas perkara dalam proses prapenuntutan ke MK.

Para pemohon berpendapat ketentuan prapenuntutan dalam KUHAP  semakin memperlemah peran penuntut umum sebagai pengendali perkara. Praktiknya, proses prapenuntutan sering menimbulkan kesewenang-wenangan penyidik dan berlarutnya penanganan perkara dalam proses prapenuntutan (bolak-balik berkas perkara).
Misalnya, Usman Hamid menjadi tersangka pencemaran nama baik sejak tahun 2005 hingga kini tidak jelas penanganan perkaranya. Ada pula Andro, seorang pengamen di Cipulir yang pernah menjadi korban penyiksaan dalam tahap penyidikan. Andro mencabut keterangan Berita Acara Penyidikan (BAP) yang mengaku pernah membunuh karena di bawah tekanan penyidik. Meski pengadilan tingkat pertama menghukum Andro, di tingkat banding dan kasasi Andro dibebaskan karena pengakuan tersangka terbukti diambil secara tidak sah.

Para pemohon meminta agar pasal-pasal itu ditafsirkan secara konstitusional bersyarat. Misalnya, Pasal 14 huruf b KUHAP khususnya frasa “apabila ada kekurangan” dihapus, sehingga apabila tidak ada kekurangan, jaksa tetap bisa melakukan pemeriksaan tambahan.(mga)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Salam Akan Perjuangkan Soal Pajak

Next Post

Ternyata, Begini Pangkas Kadar Lemak Tubuh

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.