SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mesti berhati-hati dalam mendistribusikan surat suara untuk pemilu 2019. Pasalnya di pemilihan legislatif (pileg) saja terdapat enam daerah pemilihan (dapil) dengan surat suara berbeda.
Komisioner KPU Kaltim, Ida Farida Ernada mengaku, pihaknya akan menghadapi banyak kerumitan dalam distribusi surat suara tersebut. Selain surat suara untuk calon anggota DPRD, ada pula surat suara untuk DPR RI, DPD, serta calon presiden dan wakil presiden.
“Di kabupaten/kota, antara dapil saja beda surat suaranya. Jadi enggak boleh salah. Harus cermat, dibuka, disusun, dan dihitung dengan teliti,” katanya, Rabu (10/10) kemarin.
Tidak hanya itu, pendistribusian surat suara dari pusat juga berpotensi tertukar antar satu provinsi dengan provinsi lainnya. Kasus demikian dapat terjadi jika sejak awal surat suara tidak diperiksa petugas di setiap daerah.
Apabila surat suara yang belum diperiksa secara cermat tersebut terlanjur disebar di setiap dapil, kemudian pemilih menggunakan hak pilihnya, maka mesti dilakukan pemilihan ulang.
“Enggak usah jauh antar provinsi, dapil di Samarinda ini saja di pemilu lalu ada yang tertukar. Orang sudah nyoblos. Jadi harus diulang (pemilihannya, Red.),” sebut dia.
Karenanya, sejak pengadaan surat suara di tingkat pusat, KPU tidak hanya menyerahkan begitu saja proses pelelangan melalui mekanisme online. Pihaknya harus memastikan jumlah surat suara yang akan dicetak di setiap dapil.
“Ini kan lelangnya di pusat. Kami tinggal klik saja. Misalnya di Samarinda sekian ribu. Ini juga perlu tindak lanjut. Tidak hanya menyerahkan pada perusahaan (yang menang tender, Red.). Kami juga harus koordinasi,” katanya.
Kata Ida, KPU akan mengevaluasi setiap tahapan sebelum pengiriman surat suara di sepuluh kabupaten/kota di Kaltim. Langkah berikutnya yakni melatih seluruh penyelenggara pemilu di daerah. Supaya nantinya cermat dalam memeriksa dan membagikan surat suara.
Ketepatan waktu juga tidak kalah penting dalam proses pendistribusian logistik pemilu 2019. Sebab setiap tahapan telah diatur secara teknis di KPU. Apabila terlambat, maka akan mengganggu tahapan yang telah direncanakan.
“Sebagian misalnya yang jauh seperti ke Mahulu. Ada yang hanya stop di Kubar. Meskipun kami tidak mengeluarkan dana lagi, tetapi waktunya yang molor,” bebernya.
Atas dasar itu, diperlukan kerja sama antar divisi. Baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi tidak boleh berhenti berkoordinasi selama tahapan pengiriman logistik pemilu.
“Sinkronisasi dan koordinasi antar divisi juga harus dilakukan. Jangan sampai nanti tidak sama. Kalau tidak begitu, bisa saja lebih atau kurang jumlah surat suaranya. Itu yang jadi kami khawatirkan,” ucapnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post