• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Terkait Kasus yang Menimpa Alphad Syarif, KPU Diminta Tak Gegabah 

by BontangPost
14 Oktober 2018, 11:33
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Saipul(DOK/METRO SAMARINDA)

Saipul(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Kasus yang menimpa Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif bakal berbuntut panjang. Pasalnya, jika kasus tersebut berakhir di pengadilan dan diproses hingga inkrah, maka akan mengancam pencalonannya sebagai anggota legislatif di Kota Tepian.

Namun demikian, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Saipul menegaskan, kasus yang menimpa pimpinan dewan tersebut tidak langsung berimbas pada pencalonannya sebagai anggota legislatif. Sebab diperlukan tahapan panjang bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merespons kasus itu.

Salah satunya, pencoretan dari pencalonan memerlukan syarat adanya keputusan inkrah dari pengadilan. “Kalau kasus itu benar, nanti dilihat dulu tahapan-tahapannya. Kalau misalnya berproses, ada tahapan menjadi tersangka. Jadi waktunya masih panjang,” katanya, Sabtu (13/10) kemarin.

Baca Juga:  Puluhan Kayu Haram Disita

Saipul menyebut, apabila kasus Alphad telah inkrah, maka yang bersangkutan dapat disebut sebagai salah satu calon yang tidak lagi memenuhi syarat pencalonan. “KPU bisa memprosesnya. Menghapusnya dari daftar calon. Karena di situ calon itu gugur atau tidak memenuhi syarat lagi,” ucapnya.

Tetapi jika kasusnya masih berproses di pengadilan, maka KPU diminta menunggu tahapan kasus itu diproses hingga inkrah. “Yang jelas proses ini masih panjang. Ditunggu dulu putusannya. Kalau sekarang, kasus itu masih terlalu dini untuk direspons KPU atau Bawaslu,” tuturnya.

Terkait itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Ramaon Dearnov Saragih memilih irit beribicara. Dia mengatakan, terlepas dari kabar penangkapan tersebut, lembaga yang ia pimpin baru bisa mengambil keputusan ketika sudah ada putusan dari pengadilan.

Baca Juga:  Proyek Citra Niaga Tahap Satu Hampir Rampung 

“Kalaupun dia (Alphad, Red.) sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa, itu tidak akan berpengaruh terhadap DCT-nya. Itu akan berpengaruh ketika ada putusan inkrah dari pengadilan,” kata Ramaon, Jumat (12/10) lalu.

Dari situ kemudian KPU akan melakukan rapat serta pengkajian untuk memutuskan status pencalegan bersangkutan digugurkan atau tidak. “Ketika sudah ada putusan dari pengadilan, maka KPU akan mempelajari apakah kasus itu berpengaruh terhadap proses pencalonannya atau tidak,” tutur dia.

Kendati demikan, Ramaon menilai, sepertinya proses tersebut akan memakan waktu lama. Sebab sampai saat ini pun kabar gugatan itu masih berjalan di kepolisian.

“Kasusnya kan belum masuk ke persidangan, masih berjalan di kepolisian. Terlebih karena ini kasus perorangan bisa saja kedua belah pihak melakukan mediasi. Yang jelas untuk saat ini tidak akan berpengaruh terhadap proses pencalegannya,” tandasnya.

Baca Juga:  Yusran-Hadi Beda Tipis

Diketahui, Alphad Syarif tersandung kasus hukum dikarenakan dugaan penipuan. Surat penahanannya diketahui melalui tembusan surat penahanan oleh Mabes Polri kepada Gubernur Kaltim tertanggal 21 September. Dengan nomor surat B/1403/IX/2018/Tipidter berlabel “Pro Justitia” ditandatangani Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigadir Jenderal Polisi, Mohammad Fadil Imran yang juga bertindak Selaku Penyidik. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Alphad SyarifBawaslukasus hukumkpuMetro SamarindaPileg 2019
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ini Alasan DKK Tak Sarankan Fogging

Next Post

Belum Cair, Dewan Tanpa Anggaran 

Related Posts

Waspada “Serangan Fajar”, Pemilih Diminta Lapor Bawaslu jika Temukan Politik Uang
Nasional

Waspada “Serangan Fajar”, Pemilih Diminta Lapor Bawaslu jika Temukan Politik Uang

12 Februari 2024, 14:00
7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat
Bontang

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat

18 Januari 2024, 19:56
Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
Nasional

Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

29 Desember 2022, 21:00
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol

12 Agustus 2022, 13:00
DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027
Nasional

DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027

17 Februari 2022, 08:29
Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye
Nasional

Pilkada Serentak, APD Dibolehkan Jadi Alat Kampanye

27 Agustus 2020, 14:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motor Hilang Kendali di Jalan Poros Bontang–Samarinda, 1 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.