• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Jual Narkoba, Dua Pengangguran Diciduk

by M Zulfikar Akbar
15 Oktober 2018, 10:46
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
POLRES BONTANG FOR BONTANG POST
DICIDUK: Kedua tersangka pengedar sabu-sabu diamankan polisi.
TEKS SAMBUNGAN

POLRES BONTANG FOR BONTANG POST DICIDUK: Kedua tersangka pengedar sabu-sabu diamankan polisi. TEKS SAMBUNGAN

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Dua orang pengangguran nekat melakukan bisnis barang haram akibat tuntutan ekonomi. Kedua tersangka tersebut yakni AM (35) warga Jalan Dipenogoro Berbas Pantai, dan KM (32) warga Jalan Poros Sangatta Bontang. Mereka diamankan di Jalan MH Thamrin RT 25 Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara pada Rabu (10/10) lalu.

Kapolres Bontang, AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, keduanya diamankan di salah satu rumah kontrakan pada pukul 17.15 Wita. Awalnya AM terlebih dahulu diamankan.

“Dari tangannya, polisi menemukan 1 bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1,08 gram,” jelas Suyono, Minggu (14/10) kemarin.

Tak hanya sabu-sabu, di rumah tersebut pun ditemukan satu unit timbangan digital warna hitam, 4 buah plastik klip, satu unit ponsel merek Samsung warna hitam dan uang senilai Rp 1,4 juta. “Semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh AM,” ujarnya.

AM pun diamankan ke Polres Bontang untuk dimintai keterangan. Saat dimintai keterangan, AM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari KM. Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang pun segera melakukan penangkapan terhadap KM. KM merupakan warga Jalan Kemakmuran Dalam RT 01 RW007 Desa Sangatta Utara Kabupaten Kutim.

Namun KM juga diamankan di TKP yang sama. “Di tangan KM, terdapat sabu seberat 0,36 gram,” terang dia.

Selain sabu, ada juga barang bukti lainnya yang dimiliki KM berupa satu unit ponsel merek Samsung warna gold, uang tunai sebesar Rp 1,3 juta dan satu buah tas ransel hitam. “KM pun kami amankan ke Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Terhadap kedua tersangka, diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 th 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (mga)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tim Basket Porprov Rombak Skuat

Next Post

Identitas Minimarket Waralaba Harus Dilepas

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.