“Kan persoalannya saya mengamankan Pak Awang saja. Kalau tidak ada IMB, Pak Awang kena (kasus, Red.) korupsi. Karena itu urusan melawan hukum,”. Isran Noor (Gubernur Kaltim)
SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor merestui kelanjutan proyek masjid di lapangan Kinibalu, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu. Persetujuan tersebut muncul setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda mengeluarkan putusan agar izin mendirikan bangunan (IMB) proyek tersebut segera diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Isran mengaku tidak dapat mencampuri putusan pengadilan. Setelah IMB diterbitkan Pemkot Samarinda, maka proyek yang diinisiasi mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak itu pengerjaannya mesti dilanjutkan.
“Kalau izinnya keluar dari pemkot, kan sah. Kan persoalannya saya mengamankan Pak Awang saja. Kalau tidak ada IMB, Pak Awang kena (kasus, Red.) korupsi. Karena itu urusan melawan hukum,” katanya, Senin (22/10) lalu.
Mantan Bupati Kutai Timur itu mengatakan, dirinya tidak memiliki kepentingan dalam proyek tersebut. Proses hukum yang telah ditempuh di pengadilan, dapat membantah dugaan pelanggaran dalam proyek itu.
“Dengan adanya itu, ada undang-undang yang memungkinkan dapat mengamankan Pak Awang. Kalau aku enggak ada kepentingan,” tegasnya.
Isran menyebut tidak pernah menjanjikan penghentian proyek yang memakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim 2018 senilai Rp 64 miliar itu. “(Saya, Red.) enggak ada (janjikan proyek masjid di Kinibalu dihentikan, Red.). Siapa bilang? Itu wartawan suka bikin-bikin masalah,” ucapnya.
Jika merujuk pada pernyataan Isran pada 28 Juni lalu, setelah dinyatakan menang dalam hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018, dapat ditarik dua kesimpulan. Salah satunya, Isran akan mengevaluasi proyek masjid tersebut.
Di sisi lain, pernyataan Isran juga dapat ditafsirkan pada upaya penghentian proyek yang bakal selesai pengerjaannya pada Desember 2018 itu. Namun ucapan gubernur terkait penghentian proyek itu tidak secara gamblang sebagaimana tanggapannya terhadap Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda.
“Saya tidak akan melakukan suka-suka saya termasuk membangun masjid di Kinibalu. Enggak bakalan. Rumah Sakit Islam itu dua hari saya dilantik, dua hari langsung saya siapkan untuk dioperasikan,” katanya.
Pada 13 Agustus lalu, Isran pernah menyatakan bahwa proyek pembangunan tersebut ilegal. Pasalnya, setelah proyek dikerjakan, pemkot tak kunjung menerbitkan IMB. “Proyek itu jadi tidak legal. Karena Pemkot Samarinda belum mengeluarkan IMB. Itukan tidak legal. Jadi itu tidak boleh dibangun,” katanya.
Isran menuturkan, pemerintah perlu mencari solusi untuk meredam polemik yang terus bergulir mengenai masjid tersebut. Solusinya, proyek itu dapat dipindahkan di lahan berbeda yang tak lain milik Pemprov Kaltim.
“Lebih baik cari win-win solution-nya. Kita cari lokasi-lokasi yang tidak ada masjid dan ada tanah milik Pemda. Bisa saja dipindahkan,” imbuhnya.
Meski proyek sudah berjalan, Isran membuka kemungkinan pembongkaran proyek yang mulai dikerjakan pada Mei 2018 itu. “Tidak apa-apa proyek yang sudah berjalan. Kalau sudah pembangunan, itu bisa saja (dibongkar, Red.). Kalau mau dibongkar, ya dibongkar,” tegasnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post