SAMARINDA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim akan bertindak tegas pada anggota dewan yang melakukan kampanye waktu reses. Salah satu sanksi yang dapat diberikan yakni pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul menerangkan, reses merupakan salah satu tugas wakil rakyat yang dibiayai negara. Dalam hal itu, dewan tidak diperbolehkan melakukan kampanye atau meminta masyarakat memilihnya dalam pemilu 2019.
Hal itu diatur dalam pasal 304 ayat (1) Undang-Undang nomor 7/2017. Disebutkan, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah, dilarang menggunakan fasilitas negara.
Sementara di pasal 304 ayat (2) huruf a diterangkan, fasilitas negara yang dimaksud yakni sarana mobilitas seperti kendaraan dinas pejabat negara, kendaraan dinas pegawai, dan alat transportasi dinas lainnya.
“Sanksinya bisa pidana dan sanksi administrasi. Sanksi administrasi itu bisa berupa peringatan dan diingatkan untuk tidak melakukan kampanye. Kalau sanksi pidana, akan langsung diproses,” jelasnya, Minggu (28/10) kemarin.
Karenanya, Saipul meminta anggota dewan memisahkan kegiatan kedewanan dan kampanye selalu calon legislatif (caleg).
“Artinya, setiap anggaran dari APBD/APBN yang digunakan untuk tugas negara, tidak boleh dipakai untuk kampanye,” imbuhnya.
Anggota DPRD diminta menjalankan reses tanpa disertai dengan kampanye berupa permintaan kepada masyarakat untuk memilihnya. Kampanye juga dapat berupa penyampaian visi, misi, dan program.
“Bisa juga disebut kampanye kalau anggota dewan membawa baliho dan spanduk. Atau membagikan kaos dan stiker. Itu enggak boleh,” tegasnya.
Kata dia, Bawaslu akan mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan anggota dewan. Pihaknya telah meminta pengawas di tingkat kabupaten/kota menghentikan kegiatan reses apabila ditemukan dugaan kampanye.
“Bawaslu itu ada di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. Semua kegiatan dewan selama masa kampanye ini diawasi Bawaslu,” tuturnya.
Kasus anggota dewan yang malaksanakan kampanye waktu reses bukan isapan jempol belaka. Pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018, seorang wakil rakyat di daerah pemilihan Penajam Paser Utara (PPU) ditemukan membawa spanduk yang berisi ajakan memilih pasangan calon tertentu.
Dugaan kampanye itu diproses Bawaslu di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Di akhir, wakil rakyat tersebut diberikan sanksi administrasi berupa peringatan.
Diketahui, seluruh anggota DPRD Kaltim periode 2014-2019 akan melaksanakan reses pada 29 Oktober ini. Kegiatan yang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat di setiap daerah pemilihan itu akan berlangsung selama delapan hari kerja.
Tahun lalu, reses masih dilaksanakan selama enak hari kerja. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, telah dijadikan acuan baru dalam pelaksanaan kegiatan wakil rakyat tersebut. (*/um)






