SANGATTA – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kutim, dinaikkan. Hal ini lantaran capaian 2018 jauh memuaskan. Realisasinya bahkan melebihi ekspektasi. Yakni, dari yang sebelumnya Rp 32,9 miliar, menjadi Rp 65,3 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim Musyaffa menjelaskan, kesadaran pajak masyarakat dan pengusaha tahun ini semakin meningkat. “Kami menaikkannya sampai 100 persen. Itu sebab uang pajak yang masuk ke kas pemkab sudah over alias melebihi target, yakni Rp 51 miliar,” ujar Musyaffa.
Data tersebut, terang Musyaffa, hasil rekap data Bapenda Kutim per 11 Oktober 2018. Semua itu gabungan dari berbagai jenis pajak, yaitu bidang perhotelan, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, air dan tanah, parkir, sarang burung walet, dan lain sebagainya. (selengkapnya lihat infografis)
Dari kesemuanya, masing-masing sudah mencapai angka yang cukup menggembirakan. Seperti pajak sarang burung walet yang biasanya kurang bergairah, dari target Rp 100 juta kini sudah tercapai Rp 106 juta.
“Memang, masih ada yang kurang. Seperti PPJ (pajak penerangan jalan) yang masih kurang Rp 300 juta, diperkirakan bisa terpenuhi angka itu saat pembayaran dari PLN pada November,” kata mantan Kabag Keuangan Setkab Kutim itu.
Juga, lanjut Musyaffa, minerba (mineral dan batu bara) masih kurang sekira USD 14 miliar.
“Nanti kalau perusahaan tembang KPC (PT Kaltim Prima Coal) melengkapi kewajiban pembayaran lumpsum payment yang senilai sama, maka kekurangan USD 14 miliar tersebut terpenuhi,” kata dia.
Diterangkannya, USD 14 miliar tersebut hanya khusus tahun ini. Sebelumnya, lumpsum payment KPC senilai 100 ribu USD. Lumpsum alias jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan yang disepakati kedua pihak tersebut, hasilnya dibagi juga kepada Pemprov Kaltim.
“Rencananya, tahun depan lumpsum dimasukkan melalui pengaturan perbup, agar terbagi dengan jelas persentase tiap pajak dari lumpsum. Saat ini tinggal menunggu transfer hasil pajak daerah dari pusat saja,” jelasnya.
Pajak Kutim yang meningkat tahun ini juga berkat aksi bayar pajak massal pemecahan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI), pada 11 Oktober lalu.
Dalam satu hari itu, terhimpun sebanyak Rp 177,1 miliar. Itu terdiri dari pajak ke Pemkab Kutim Rp 6,4 miliar dari 9.009 wajib pajak (WP), pajak ke Pemprov Kaltim Rp 63,3 miliar dari 1.211 WP, dan pajak ke pemerintah pusat Rp 107,3 miliar dari 1.944 WP. (dy)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim 2018*
JENIS PAJAK TARGET REALISASI
Perhotelan Rp310 juta Rp339 juta
Restoran Rp14,4 miliar Rp15,7 miliar
Hiburan Rp44,4 juta Rp35 juta
Reklame Rp801 juta Rp 832 juta
Penerangan Jalan Rp13,7 miliar Rp 13,3 miliar
Parkir Rp13 juta Rp 9,2 juta
Air dan Tanah Rp105 juta Rp105,7 juta
Sarang Walet Rp 100 juta Rp106,3 juta
Pajak MBLB Rp15,2 miliar Rp1,1 miliar
PBB P2 Rp3 miliar Rp2,6 miliar
BPHTB Rp17,5 miliar Rp17,4 miliar
*Data per 11 Oktober 2018
Sumber: Bependa Kutim
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post