SAMARINDA – Sampai kini, kasus kesalahan pencairan dana pinjaman bank yang menimpa Edy Ishak belum juga temui titik terang. Meskipun kasus untuk memperjelas siapa pihak yang sebenarnya harus bertanggung jawab masih bergulir di Polda Kaltim, namun nyatanya keadaan itu tidak mempengaruhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Hal ini pun berujung pada eksekusi lahan yang kini sudah menjadi hak pemenang lelang atas nama Hery Supriono. Ya, pihak pemenang lelang menempuh jalur hukum untuk mendapatkan lahan yang telah sepuluh tahun dipertahankan Edy itu.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan bernomor surat E.1.2016.RI..PN.Smr yang menyebut mengabulkan permohonan eksekusi dari pemohon eksekusi yang dilakukan oleh panitera atau yang mewakili. Eksekusi dilakukan terhadap dua bidang lahan pekarangan dengan segala sesuatu yang berada di atasnya, dengan total luas keseluruhan mencapai 1.000 m2 terletak di Jalan Pramuka 6 RT 27, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun juga. Ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2018. Eksekusi baru dapat dilaksanakan pada Selasa (30/10) lalu.
“Berdasarkan penetapan itu kami melaksanakan penyitaan ini. Kami tidak bisa serta merta melakukan penggusuran apabila tidak ada prosedur. Kalau dengan adanya eksekusi ini mereka merasa dirugikan bisa saja menempuh jalur hukum sesuai prosedur,” kata Baso Rasyid, selaku Panitera Pengadilan yang menjalankan eksekusi lahan.
Sampai berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh konfirmasi dari pihak bank mengenai kasus tersebut. Mereka beralasan, hal ini hanya bisa disampaikan oleh pihak pimpinan dan hanya bisa ditemui melalui surat rujukan.
Untuk diketahui, kasus kesalahan dana pencairan bank ini sudah bergulir sejak sepuluh tahun silam. Tepatnya tanggal 16 Oktober 2008. Dana pinjaman yang diajukan Edy Ishak malah jatuh ke kantung pengelola PT Adsco Mandiri yang berlokasi di Jakarta, Muhammad Adiansyah.
“Memang awalnya saya mengajukan pinjaman atas nama PT Adsco Mandiri. Cabangnya yang berlokasi di Samarinda. Saya sendiri yang mengelolanya. Tetapi setelah itu, saya tidak pernah menerima uang itu,” ungkap dia.
Dalam perjalannya, Edy memprotes manajemen bank. Dia juga menyarankan bank untuk meminta angsuran kredit itu pada Adiansyah. Bahkan demi membantu kelancaran kredit bank, laki-laki berkumis itu berkali-kali menemui Adiansyah.
“Dia bilang akan bertanggung jawab. Membayar angsuran bank. Tetapi kredit itu macet. Saya mengejar Adiansyah ini ke Jakarta. Namanya orang licik, dia bilang akan tanggung jawab. Tetapi itu hanya janji,” sesalnya.
Beberapa bulan setelah kredit tak lagi dibayar, Edy didesak pihak BRI untuk membayar angsuran itu. Namun Edy tak bersedia memenuhi desakan tersebut. Pihak bank mengambil langkah berbeda. BRI melakukan pelelangan rumah dan tanah itu lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Pada tahun 2015, Bank melakukan pelelangan tanpa sepengetahuan saya. Saya didatangi pemenang lelang. Karena merasa keberatan, saya adukan di polda (kepolisian daerah, Red.),” bebernya. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post