SAMARINDA – Silang sengkarut posisi Awang Faroek Ishak dalam struktur tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin mulai menuai titik terang. Di Benua Etam, mantan Gubernur Kaltim itu tercatat sebagai tim relawan untuk pemenangan calon nomor urut 01 itu.
Sekretaris Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf wilayah Kaltim, Abdul Kadir mengatakan, status Awang Faroek itu tercatat di direktur tim relawan nasional pasangan yang diusung mayoritas partai politik tersebut.
“Mungkin juga sudah mendapat SK (surat keputusan, Red.) dari Direktur Relawan Nasional, Pak Maman Imanulhaq. Jadi ada struktur tersendiri yang menangani relawan itu,” ungkapnya, Selasa (6/11) kemarin.
Dalam proses kampanye, Awang Faroek tidak sepenuhnya dapat melakukan sosialisasi pasangan calon tersebut. Pasalnya, kampanye hanya dapat dilakukan oleh tim di provinsi dan kabupaten/kota yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tetapi nanti beliau berkampanye juga. Cuma mungkin belum terkoordinasi dengan daerah. Kalau tim kampanye yang secara struktural masuk di KPU, itu tim kampanye yang diberikan SK dari pusat. Di pusat itu ketuanya Pak Erick Thohir. Kalau di Kaltim, ketuanya Pak Safaruddin,” terangnya.
Susunan tim kampanye di provinsi dan kabupaten/kota, lanjut dia, telah terdaftar di KPU pasca penetapan pasangan calon. Dia mengaku struktur tersebut sudah diketahui Awang Faroek.
“Relawan itu jumlahnya banyak. Ada ribuan. Tentu saja relawan dengan tim kampanye akan menyamakan langkah untuk memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf,” tuturnya.
Pihaknya sudah mendapat surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjelaskan posisi Awang Faroek tim kampanye tersebut. Namun, sebagian besar elite tim kampanye provinsi sedang bertugas di luar daerah.
“Kalau kami dimintai keterangan lagi, kami siap saja. Kami pengin ini jelas. Supaya ke depan kami fokus mengoordinasikan tim kampanye dan relawan,” katanya.
Abdul Kadir mengingatkan, apabila terdapat tim relawan selain Awang Faroek, yang bersangkutan diminta melakukan koordinasi dengan tim kampanye daerah. “Karena kami ingin semuanya berjalan beriringan dengan tim kampanye yang telah terdaftar di KPU provinsi dan kabupaten/kota,” imbuhnya.
Pada Senin (5/11) lalu, Bawaslu Kaltim memanggil Awang Faroek. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan terkait posisi mantan Gubernur Kaltim itu dalam struktur tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf.
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul mengatakan, Awang Faroek disebut sebagai ketua kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut di wilayah Kaltim. Namun dalam struktur tim yang didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak terdapat nama mantan Bupati Kutai Timur itu.
“Ketentuannya harus terdaftar di KPU. Tetapi beliau tidak terdaftar. Beliau sebagai relawan. Bukan sebagai tim kampanye,” ungkap Saipul. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post