BONTANG – Target penindakan sebanyak 900 tilang dari tujuh sasaran pelanggaran selama Operasi Zebra yang dilakukan Sat Lantas Polres Bontang telah melampaui target. Hingga dua hari sebelum pelaksanan operasi zebra 2018 berakhir, total penindakan hukum yang dilakukan telah mencapai 907 tilang.
Tidak hanya penindakan tilang yang terpenuhi, penindakan secara teguran tertulis juga telah melebihi target dari yang telah ditetapkan sebelumnya. Pelanggaran melawan arus dan tidak menaati rambu lalu lintas mendominasi pelanggaran dalam empat hari Operasi Zebra 2018.
Capaian ini turut mendapat apresiasi dari Polda Kaltim. Hal ini disampaikan Kabag Bin Opsnal Ditlantas Polda Kaltim AKBP Sumarno saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di Polres Bontang, Sabtu (10/11) kemarin. Dikatakan AKBP Sumarno, selama operasi zebra di Bontang, pelaksanaan yang dilakukan telah sesuai dengan rencana operasi yang ditetapkan Korlantas Polri.
“Satgas preemtif, preventif, dan penindakan hukum serta satgas bantuan telah menjalankan fungsinya dengan baik,” tuturnya.
Pencapaian yang baik ini kata dia, dapat dilihat dari nihilnya laka lantas selama operasi. Selain itu, juga dapat diukur dari suasana keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltibcar) lantas berjalan cukup kondusif.
Ditanya soal aturan tidak boleh belok kiri langsung yang menjadi hal baru bagi masyarakat Bontang, dirinya menyebut hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112 ayat tiga yang berbunyi “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas”.
Sehingga disebutkan Sumarno, syarat untuk bisa belok kiri langsung dapat dilihat dari adanya rambu-rambu tambahan. Selain rambu tambahan, juga bisa dilihat dari marka jalan yang ada di lokasi tersebut.
Jika rambu putus-putus, maka diperbolehkan boleh langsung. Namun jika marka garis lurus, maka dilarang untuk belok kiri langsung.
Setelah ini, kata Sumarno, akan ada operasi lilin yang dilaksanakan Desember mendatang. Operasi ini kata dia, dilaksanakan dalam rangka pengamanan perayaan natal dan tahun baru. Berbagai pos keamanan bakal disiapkan di tempat-tempat yang dinilai rawan terjadi kemacetan. (bbg)






