SAMARINDA – Masih banyak terminal tipe B di kabupaten/kota di Kaltim yang tidak layak untuk melayani masyarakat yang menggunakan jasa transportasi umum. Kondisi terminal yang kumuh dan tidak dirawat dengan baik, menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang yang hilir mudik di terminal.
Hal itu membuat anggota DPRD Kaltim dan Dinas Perhubungan (Dishub) sepakat untuk memperbaiki dan meningkatkan tipe terminal. Langkah yang akan diambil, merawat dan menambah fasilitas di terminal.
Dalan pembahasan anggaran antara pemerintah provinsi (pemprov) dan DPRD Kaltim, di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim 2019, disepakati menggelontorkan dana Rp 77 miliar. Namun anggaran tersebut “disunat” menjadi Rp 47 miliar.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandy menyayangkan pengurangan anggaran tersebut. Padahal sejak awal, pihaknya telah sepakat untuk mengalokasikan anggaran perbaikan terminal.
“Kita tidak tahu persis pengurangan anggaran itu. Harusnya ada pemberitahuan ke kami. Sehingga anggaran pelayanan publik ini jangan sampai hilang. Supaya dinas yang potensial, bukan hanya diberikan anggaran untuk kegiatan rutin saja. Tetapi diupayakan juga anggaran untuk pelayanan publik,” imbuhnya, Rabu (28/11) kemarin.
Pemprov Kaltim memiliki tanggung jawab dalam peningkatan tipe terminal tersebut. Setelah ditingkatkan, dapat diserahkan pengelolaan dan pemeliharaannya pada pemerintah pusat.
“Kita sudah harus mulai beralih. Tidak boleh lagi terminal, pelabuhan, bus, taksi, dan lain-lain itu kumuh. Karena negara makin maju. Maka kita harus melakukan perbaikan-perbaikan,” sarannya.
Adapun terminal yang ingin ditingkatkan itu yakni Terminal Sungai Kunjang, Lempake, Berau, Kutai Timur, Bontang, dan sejumlah terminal di daerah lainnya.
“Jangan sampai orang ke terminal itu kesannya rawan. Tidak terpelihara. Termasuk juga yang belum ada terminal seperti di Kutai Barat, ya dibuatkan saja yang baru,” katanya.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menyebut, pemerintahan di bawah gubernur dan wakil gubernur baru, sejatinya perlu mendahulukan anggaran untuk pelayanan publik seperti perbaikan dan pemeliharaan terminal.
Pasalnya, masalah tersebut sudah lama dikeluhkan masyarakat. Sehingga DPRD Kaltim berkepentingan mendesak pemerintah mengesampingkan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan kebutuhan publik.
“Karena ini gubernur baru, harusnya suasananya baru. Anggaran terhadap pelayanan publik ini harus diperhatikan. Yang menikmati ini masyarakat. Kalau hanya biaya rutin saja yang diperhatikan, masyarakat yang rugi,” tegasnya.
Pada 2017 lalu, terminal tipe B di Kaltim alias terminal yang melayani bus antarkota, kewenangannya beralih ke provinsi. Jumlahnya ada sembilan yang tersebar di beberapa daerah. Sejumlah pembenahan pun dirancang Dishub Kaltim. Utamanya dalam meningkatkan kenyamanan dan optimalisasi armada. Salah satunya, penertiban kendaraan pelat hitam yang beroperasi di terminal.
“Seharusnya terminal yang boleh beroperasi adalah kendaraan pelat kuning. Bukan pelat hitam, seperti yang terjadi di terminal Bontang,” ungkap Kepala Dishub Kaltim, Salman Lumoindong.
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah membentuk UPTD Terminal yang akan menangani masalah terminal. Dengan peralihan ini, retribusi di semua terminal tipe B di Kaltim akan sama.
Selain itu, ada standardisasi terminal yang sama dalam satu daerah. Tak hanya itu, beberapa trayek akan digenjot peminatnya. Di antaranya, trayek Samarinda-Berau di Terminal Lempake yang semakin kalah dominasinya dengan mobil travel pelat hitam. Maka, kendaraan pelat hitam yang beroperasi di sekitar atau dalam terminal akan mendapat perhatian lebih.
“Banyak yang mengira, trayek bus ini sudah tidak ada. Padahal, masih ada 10 bus Samarinda-Berau yang beroperasi,” imbuhnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post