SANGATTA – Enam bocah yang masih berstatus pelajar yakni MA (14), AR (16), AS (16), DC (15), DA (17), dan HW (15), Kamis (9/2) terpaksa harus berurusan dengan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kutai Timur (Polres Kutim).
Pasalnya, mereka terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Sangatta, Kutim. Dari tangan pelaku, polisi menyita 7 unit sepeda motor jenis matic merek Honda Beat dalam kondisi sudah dipreteli. Dari enam pelaku yang diamankan, empat tercatat masih satu sekolah di tingkat SMP Negeri, satu SMP swasta, dan satu lagi siswa kelas I SMK Negeri.
Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan warga yang melihat pelaku MA menunggangi kendaraan yang mirip dengan ciri-ciri kendaraan milik rekannya yang hilang sehari sebelumnya. Setelah dibuntuti, motor pelaku kemudian dihentikan di sekitar jalan Gang Durian.
Pelaku pun beserta motor tersebut kemudian dilaporkan ke Unit Satreskrim Polres Kutim. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada lima pelaku lainnya. Mereka diamankan di Gang Taruna, Indomaret Jalan Karya Etam, Gang Damai, dekat Jembatan Pinang Jalan IA Muis, dan Gang Masjid.
“Jadi pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, dan penyelidikan polisi. Setelah satu pelaku diamankan, ternyata juga ada pelaku lainnya. Dari pengakuan pelaku ada tujuh motor yang diambil, dari beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) terpisah,” jelas Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasatreskrim Andhika Dharma Sena, Jumat (10/2) kemarin.
Dia menerangkan, dari hasil pengembangan diketahui dalam melakukan aksinya pelaku selalu berpasang-pasangan. Modus yang dilakukan dengan mengintai kendaraan yang terparkir di depan rumah atau tempat umum. Saat, korban lengah, motor langsung dibawa kabur pelaku dengan cara didorong ke tempat tertentu. Setelah berhasil menghidupkan kendaraan, baru disembunyikan di sebuah tempat.
“Jadi motor tidak disimpan di rumah. Ada semacam tempat khusus yang disiapkan mereka,” sebutnya.
Disinggung, apakah para pelaku terlibat dalam jaringan sindikat Curanmor, Andhika mengaku masih dalam proses pengembangan. Namun yang jelas, sebelum diamankan kendaraan tersebut hanya digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya.
“Kita tidak tahu, apakah itu digunakan untuk balapan liar atau hanya gaya-gayaan saja. Tapi kalau melihat dari kondisi kendaraan, sebagian masih standart pabrik. Memang ada beberapa yang sudah dipreteli bodi motornya,” ujar Andhika.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku terancam dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Sedangkan untuk upaya penerapan diversi hukum terhadap pelaku, mengingat status keenamnya yang masih dibawah umur, masih menunggu koordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) anak.
“Karena ini masih dibawah umur semua, dan masih sekolah, nanti akan kita lihat. Kita masih mau koordinasi dengan Bapas anak. Tapi yang jelas mereka tidak ditahan,” katanya. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: