BONTANG – Saat orang lain mencari kerja agar bisa mendapat penghasilan halal, Nining malah sebaliknya. Warga Sangkulirang, Kutim, itu justru ingin mencuri. Itu dilakukan untuk menutupi utang Rp 29 juta.
Nining mengaku sebelumnya merupakan bendahara arisan. Sebulan lalu, dia kecurian. Selain kehilangan uang arisan Rp 29 juta, juga beberapa ponsel. “Saya hanya lapor ke perusahaan, karena mereka bilang percuma lapor polisi. Malah jauh bolak-balik,” ungkapnya.
Dia mencari pekerjaan melalui yayasan penyalur asisten rumah tangga di Balikpapan. Yayasan itu kemudian mengirimnya bekerja di warung makan Gammi Cobek Bontang Kuala. Sebelum ke Bontang, anak bungsunya yang masih 2,5 tahun dia tinggalkan di rumah mertuanya dan mengaku bakal pulang ke Sangkulirang. “Padahal ke Bontang untuk bekerja,” akunya.
Tiga hari bekerja, dia mengincar perhiasan dan uang milik majikannya. Saat bersih-bersih rumah, dia mulai mencari benda berharga disimpan. “Saya congkel lemari korban menggunakan obeng. Saat itu mereka lagi keluar rumah. Dan saya dapat uang Rp 18 juta, perhiasan, dan juga ponselnya,” bebernya.

Sebanyak 3 cincin ia jual Rp 6 juta di Pasar Pagi Samarinda. Hasilnya dibelikan anting untuk anaknya, serta dua unit ponsel. Dia mengirim Rp 24 juta untuk membayar utang arisan. “Masih sisa utang Rp 5 juta lagi, biar dicicil sama suami saya,” kata ibu 4 anak itu.
Sementara itu, Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Eko didampingi Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono mengatakan tersangka mencuri di Jalan Kapten Pierre Tendean, RT 18, Kelurahan Bontang Kuala, Sabtu (15/12) sekira pukul 12.30 Wita. “Usai dialporkan korban, kami berkoordinasi dengan yayasan sebagai perantara pembantu,” ujarnya.
Akhirnya, tersangka diamankan di Kilometer 38, Samboja, Kukar. Senin (17/12) lalu dijemput oleh Satreskrim Polres Bontang dan Polsek Bontang Utara. Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (mga)







