• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Mediasi sampai Lewat Tengah Malam, Ini Keputusan Bawaslu Bontang

by M Zulfikar Akbar
31 Januari 2019, 09:43
in Bontang
Reading Time: 3 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDIASI sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang pada Rabu (30/1/2019) berlangsung sangat alot. Mediasi antara calon anggota legislatif (caleg) atas nama Kasdi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang itu sempat memanas dan diwarnai kericuhan.

Lantaran pihak Kasdi yang datang bersama massa pendukung dari Partai NasDem tidak menerima keputusan Bawaslu Bontang. Pada akhirnya, mediasi tersebut selesai hingga lewat tengah malam, sekira pukul 02.00 Wita, Kamis (31/1/2019).

Hasilnya, Bawaslu selaku mediator tidak menerima kesepakatan damai antara yang sebelumnya terjadi antara Kasdi dengan KPU Bontang. Yaitu kesepakatan bahwa KPU Bontang selaku termohon dalam sengketa tersebut meminta kepada Kasdi selaku pemohon, untuk menyerahkan kelengkapan dokumen syarat calon yang dinyatakan tidak terpenuhi dalam putusan Bawaslu Kaltim.

Kesepakatan kedua yaitu, Kasdi bersedia menyerahkan surat keputusan (SK) Wali Kota Bontang tentang pemberhentian atas permintaan sendiri dengan pemberian pensiun sebagai syarat sahnya menjadi caleg DPRD Bontang pada Pemilu 2019.

Baca Juga:  Tak Cukup Bukti, Proses Dua Dugaan Pelanggaran Pemilu Dihentikan

“Atas kesepakatan damai para pihak, Bawaslu Bontang sebagai mediator menyatakan sikap, tidak menerima kesepakatan dan akan menindaklanjuti sengketa proses pemilu melalui proses adjudikasi,” bunyi putusan Bawaslu Bontang.

Sejumlah alasan dikemukakan Bawaslu Bontang terkait keputusan tersebut. Pertama, lantaran sengketa proses pemilu yang diajukan Kasdi bukan terhadap putusan KPU Bontang yang keluar dari proses tahapan pencalonan. Melainkan atas keputusan KPU Bontang yang menerima dan menindaklanjuti putusan perkara administratif Bawaslu Kaltim.

“KPU Bontang dan Saudara Kasdi tidak mengajukan upaya hukum atas putusan administratif Bawaslu Kaltim. Sehingga dianggap menerima adanya pelanggaran dan konsekuensi pada pencoretan,” bunyi alasan kedua Bawaslu.

Alasan ketiga, dalam permohonan sengketa proses pemilu, terdapat alat bukti yang diajukan oleh pihak Kasdi. Alat bukti ini menurut Bawaslu masih harus diuji terlebih dahulu. Dalam mediasi ini, Bawaslu mengklaim berpedoman norma pasal 20 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 18 Tahun 2017. Tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu.

Baca Juga:  DPT Bontang Turun 7 Ribuan

“Bawaslu, Bawaslu provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota menjadi mediator para pihak dalam menyelesaikan sengketa. Dengan cara yang tidak bertentangan peraturan perundang-undangan,” dalih putusan Bawaslu.

Atas dasar itulah, tiga komisioner Bawaslu Bontang yang terdiri dari Nasrullah, Agus Susanto, dan Aldy Artrian menyatakan perdamaian tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan undang-undang. Pihak Kasdi dan KPU Bontang disebut bersepakat damai atas hal-hal yang tidak diminta Kasdi dalam permohonannya.

“Semoga dalam proses adjudikasi yang akan digelar Jumat (1/2/2019) bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan yang kita inginkan,” ujar Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah menutup mediasi.

Bawaslu Bontang sendiri masih belum mau berkomentar secara gamblang perihal putusan tersebut. Lantaran proses sengketa pemilu ini masih akan berlanjut dalam adjudikasi yang rencananya digelar Jumat besok sekira pukul 14.00 Wita di Kantor Bawaslu Bontang.

“Batasan kami sampai di sini (pengumuman putusan Bawaslu, Red.). Khawatir nanti pernyataan kami mendahului proses adjudikasi. Karena ini kan proses belum selesai, ini adalah penilaian kami. Karena kami masih ada satu tahapan lagi,” jelas Aldy Artrian, komisioner sekaligus koordinator divisi hukum, penindakan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Bontang.

Baca Juga:  Bawaslu Kaltim Coret Oknum PNS Bontang dari DCT

Kata dia, dalam mediasi Bawaslu Bontang memastikan setiap kesepakatan yang terjadi masih dalam koridor hukum. Sehingga hasil mediasi nantinya tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau misalnya nanti terjadi kesepakatan tapi ternyata di luar koridor, tugas kami untuk mengawasi agar semua masih dalam rule of law-nya. Ini tugas kami sebagai mediator, harus membatasi (mediasi) ini bisa berlanjut atau tidak,” tandasnya.

Mediasi ini sendiri merupakan kelanjutan dari putusan Bawaslu Kaltim untuk mencoret Kasdi dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2019. Lantaran dianggap masih berstatus PNS saat mendaftar pencalegan. Pihak Kasdi mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu Bontang setelah namanya dicoret KPU Bontang yang mengikuti putusan Bawaslu Kaltim.  (luk)

Tags: Bawaslu Bontangkasdikpu bontangnasdem
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Soal Pencoretan Nama Caleg, NasDem Akan Tempuh Jalur Hukum

Next Post

Citilink Tunda Bagasi Berbayar

Related Posts

Tahap Finalisasi, Debat Perdana Kandidat Pilkada Bontang Bakal Digelar Pekan Ini
Bontang

Tahap Finalisasi, Debat Perdana Kandidat Pilkada Bontang Bakal Digelar Pekan Ini

8 November 2024, 09:00
Ratusan PPS di Tanjung Laut Resmi Dilantik, Rina Megawati; Junjung Tinggi Netralitas dan Integritas
Society

Ratusan PPS di Tanjung Laut Resmi Dilantik, Rina Megawati; Junjung Tinggi Netralitas dan Integritas

8 November 2024, 08:00
Bawaslu Bontang Buka Rekrutmen 277 Pengawas TPS
Society

Bawaslu Bontang Buka Rekrutmen 277 Pengawas TPS

26 September 2024, 11:58
KPU Bontang Tetapkan Empat Pasangan yang Berkontestasi di Pilkada Bontang
Society

KPU Bontang Tetapkan Empat Pasangan yang Berkontestasi di Pilkada Bontang

22 September 2024, 22:01
Enam Kotak Suara Sudah Dipilah, KPU Bontang Sebut Sudah Ada Penjagaan
Bontang

Enam Kotak Suara Sudah Dipilah, KPU Bontang Sebut Sudah Ada Penjagaan

20 Juni 2024, 12:00
NasDem dan PKS Bontang Berkoalisi
Bontang

NasDem dan PKS Bontang Berkoalisi

10 April 2024, 11:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.