• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pelarangan Naik Kelas Kamar Rawat Inap Belum Berlaku

by M Zulfikar Akbar
7 Februari 2019, 09:40
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Kepala BPJS Kesehatan Bontang, Laily Jumiati. (prokal)

Kepala BPJS Kesehatan Bontang, Laily Jumiati. (prokal)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Wacana tidak diperbolehkannya naik kelas kamar pada perawatan inap sejumlah dua tingkat belum berlaku di Bontang. Kepala BPJS Kesehatan Bontang Laily Jumiati mengatakan regulasi baru dapat dilakukan setelah mendapatkan petunjuk teknis (juknis).

“Hingga saat ini, kami belum menerima juknis,” kata Laily beberapa waktu lalu.

Dalam juknis nantinya mengatur siapa saja yang boleh melakukan kenaikan kelas saat rawat inap. Termasuk subyek pemberi bantuan jaminan kesehatan, baik pemerintah pusat maupun daerah.

“Selain itu, jika terjadi kekosongan kamar terjadi di kelas terbawahnya, apakah bisa turun kelas? hal seperti itu diatur dalam juknis,” sebutnya.

Diakuinya, kebebasan berpindah kelas kamar ini mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara secara nasional. Namun, Laily belum dapat memberikan data berapa jumlah pasien yang mendapat fasilitas kesehatan (faskes) tidak sesuai kelasnya di Bontang dalam satu tahun. Mengingat, proses audit dilakukan oleh pihak external.

Baca Juga:  Sistem Rujukan Online Persulit Pasien 

Rata-rata kasus ini terjadi di segmentasi pekerja bukan penerima upah (PBPU). Mereka mendaftar di kelas lebih rendah awalnya. Namun saat menjalani perawatan inap meminta pemanfaatan yang lebih tinggi.

“Jadi dia mengeluarkan uang yang kecil, sedangkan saat rawat inap hanya membayar selisih kelasnya saja,” tuturnya.

Sebelumnya BPJS Kesehatan memperbolehkan peserta JKN-KIS untuk naik kelas saat menjalani perawatan inap di faskes. Tanpa batasan tingkatan naiknya.

“Kalau dulu bisa daftar kelas 3 tetapi saat dirawat meminta VIP,” sambungnya.

Sementara, urun biaya belum diimplementasikan saat ini. Urun biaya adalah tambahan biaya yang dibayar peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaa pelayanan.

Baca Juga:  Iuran BPJS Belum Kembali, Jokowi Didesak Terbitkan Perpres Baru

Disebutkannya, pelaksanaan regulasi harus ada kesepakatan dengan beberapa asosiasi terkait. Seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) pusat.

“Mengenai urun biaya juga belum dijelaskan diagnosa yang mana. Tidak semua diagnosa digenarilisir,” sebutnya.

Sehubungan besarannya, untuk setiap kali rawat jalan pada rumah sakit kelas C, kelas D, dan klinik utama ditetapkan sejumlah Rp 10 ribu. Sementara tiap kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas A dan B sejumlah Rp 20 ribu. Paling tinggi sebesar Rp 350 ribu untuk maksimal 20 kali kunjungan dalam tiga bulan.

Sementara untuk rawat inap, ditentukan 10 persen dari biaya pelayanan. Dihitung dari total pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada faskes rujukan tingkat lanjutan. Atas  paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.

Baca Juga:  Anggaran BPJS untuk PBI Sudah Cair Rp 14,7 Triliun

Laily berujar kedua hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 51 tahun 2018. Sejatinya, BPJS Kesehatan hanya mengikuti aturan dari Kemenkes. (ak/prokal)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bpjs kesehatannaik kelas rawat inap
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ramai Biaya Daftar Ulang Jargas, PT BME: Itu Warisan Pimpinan Sebelumnya

Next Post

Debat Pilpres Kedua, Capres Akan Berdebat Bebas 16 Menit

Related Posts

BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji, sampai Jual Beli Tanah
Kaltim

Nasib 83 Ribu Peserta BPJS di Kaltim Menggantung, Keputusan Ada di Tangan Gubernur

18 April 2026, 08:00
Pekerja Rentan Dapat Perlindungan, Pemkot Bontang Siapkan Rp4 Miliar
Bontang

Pekerja Rentan Dapat Perlindungan, Pemkot Bontang Siapkan Rp4 Miliar

5 Februari 2026, 17:30
Iuran BPJS Kelas 3 Naik Tipis, Pemkot Bontang Siapkan Rp24,4 Miliar untuk Jaminan Kesehatan Warga
Bontang

Iuran BPJS Kelas 3 Naik Tipis, Pemkot Bontang Siapkan Rp24,4 Miliar untuk Jaminan Kesehatan Warga

5 Februari 2026, 15:43
BPJS Kesehatan Tembus 95 Persen, Pemkot Bontang Sabet Penghargaan UHC Utama Nasional
Bontang

BPJS Kesehatan Tembus 95 Persen, Pemkot Bontang Sabet Penghargaan UHC Utama Nasional

28 Januari 2026, 09:00
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar
Kesehatan

Panduan Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

29 Desember 2025, 20:13
Warga Kaltim Tetap Bisa Berobat Gratis Meski Tak Punya BPJS, Ini Syaratnya
Kaltim

Warga Kaltim Tetap Bisa Berobat Gratis Meski Tak Punya BPJS, Ini Syaratnya

19 Juni 2025, 12:26

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.