• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal UU Terorisme untuk Menjerat Penyebar Hoax, Wiranto: Itu Kan Wacana

by M Zulfikar Akbar
27 Maret 2019, 14:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Wiranto. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

Wiranto. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto tidak sembarangan bicara terkait undang-undang terorisme untuk menindak para penyebar hoax. Mantan panglima ABRI itu sudah mengundang penegak hukum untuk membahas hal itu secara langsung.

”Saya nggak asal-asalan. Itu sudah kami koordinsikan dan kami rapatkan,” kata Wiranto. Namun, pemerintah tidak bisa serta merta menerapkan UU Terorisme untuk menjerat penyebar hoax. Sebab, masih butuh kajian serta pembahasan panjang. ”Itu kan wacana,” tambah pejabat asal Jogjakarta tersebut.

Wiranto mengakui, dirinya sengaja melempar wacana tersebut kepada publik. Tujuannya agar masyarakat merespons wacana itu. ”Supaya ahli hukum ikut berpikir soal itu. Karena ini tugas bersama. Bukan tugas polhukam saja,” ucap dia. Wacana menjerat para penyebar hoax menggunakan undang-undang terorisme, sambung dia, muncul pasca merebaknya berbagai hoax yang tidak jarang mengancam persatuan bangsa.

Baca Juga:  Bingung Penampakan Matahari Kembar

Menurut Wiranto, hoax menjadi perhatian pemerintah. ”Termasuk ujaran kebencian, fitnah, hoax. Semua itu sudah kami bicarakan,” bebernya. Belakangan, dia menilai eskalasi kejahatan siber tersebut meningkat. Bahkan, sudah sampai pada tahap yang berpotensi mengancam dan membahayakan masyarakat. Karena itu, pemerintah segera mengambil langkah-langkah strategis. Di antaranya dengan memblokir ratusan ribu akun penyebar hoax. ”Paling nggak sudah 800 ribu akun yang diblokir,” imbuh Wiranto.

Namun, langkah tersebut tidak lantas membendung peredaran hoax. Sampai saat ini masih banyak yang memproduksi dan menyebarluaskan hoax. Tidak sedikit di antaranya dinilai mengancam. Yang seperti itu, sambung Wiranto, patut mendapat perhatian. Apalagi jika hoax sudah mendelegitimasi pemerintah, institusi, undang-undang, maupun konstitusi. ”Tentunya kita harus waspada,” imbuhnya.

Baca Juga:  Petugas Damkar Dikerjai Hoaks

Pada lain sisi, aturan dan ketentuan dalam undang-undang yang ada saat ini, belum cukup untuk menindak kejahatan tersebut. Dalam kondisi itu, dia menilai harus ada terobosan. ”Butuh satu langkah-langkah yang lebih tegas,” tambah dia.

Wiranto menyampaikan, wacana menjerat penyebar hoax dengan undang-undang terorisme mendapat beragam tanggapan. Melalui tanggapan-tanggapan itu, Wiranto berharap besar muncul solusi. Apabila wacana yang dia lempar tidak mungkin dilaksanakan, dia ingin ada solusi lain. ”Kalau nggak setuju solusinya apa. Jangan hanya mencela,” ucap dia. Solusi yang dia maksud harus cepat ditemukan. Sebab, kondisi maupun situasi saat ini butuh langkah cepat. ”Kalau kita tidak ada terobosan, ya akan membahayakan kelangsungan hidup bangsa ini,” imbuhnya. (syn/oni/jpg)

Baca Juga:  PDIP Laporkan Penyebar Hoaks 
Tags: hoaxuu terorismewiranto
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kaji Aturan Sepeda Motor Sebagai Angkutan Umum

Next Post

Pidana Pemilu Mencapai 116 Kasus

Related Posts

Komentari Kasus Wiranto, IRT Kutim Diperiksa Polisi
Kaltim

Komentari Kasus Wiranto, IRT Kutim Diperiksa Polisi

17 Oktober 2019, 15:00
Suami Dicopot Gara-Gara Nyinyir Wiranto, Istrinya Nangis….
Nasional

Suami Dicopot Gara-Gara Nyinyir Wiranto, Istrinya Nangis….

13 Oktober 2019, 19:00
Wiranto Ditusuk Orang Tidak Dikenal di Banten
Nasional

Wiranto Ditusuk Orang Tidak Dikenal di Banten

10 Oktober 2019, 15:30
AS Waspada Berita Palsu Rusia
Internasional

AS Waspada Berita Palsu Rusia

7 November 2018, 09:15
Petugas Damkar Dikerjai Hoaks
Bontang

Petugas Damkar Dikerjai Hoaks

21 Oktober 2018, 17:40
Hoaks Kabar Penculikan Anak 
Bontang

Hoaks Kabar Penculikan Anak 

19 Oktober 2018, 17:05

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.