Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Minggu, 5 Februari 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

Kaji Aturan Sepeda Motor Sebagai Angkutan Umum

Reporter: M Zulfikar Akbar
Rabu, 27 Maret 2019, 13:30 WITA
dalam Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi. (tuntasonline)

Ilustrasi. (tuntasonline)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Surat edaran Menteri Perhubungan mengenai tarif ojek online (ojol) akan rutin dievaluasi. Di sisi lain, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas pun akan ditinjau. Kementerian Perhubungan berharap adanya evaluasi motor sebagai kendaraan umum.

Melihat kemajuan teknologi di bidang transportasi, Kemenhub membuat aturan mengenai ojol. Dalam UU 22/2009 tidak disebut bahwa sepeda motor merupakan angkutan umum. Sehingga tidak ada payung hukum. Namun dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12/2019 dan surat edaran mengenai tarif ojol, maka ada aturan baru. ”Saat kami (jajaran Ditjen Perhubungan Darat, Operator, dan pengemudi ojol) datang ke Komisi V DPR, diberitahu kalau sudah dalam prolegnas perubahan UU 22,” tutur Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Baca Juga:  Pemerintah: Kegiatan Bersepeda di Tengah Pandemi Perlu Diatur

Untuk itu dia berharap agar tidak ada upaya untuk menolak PM 12/2019 hingga ada payung hukum untuk motor sebagai angkutan umum. Menurutnya jika PM tersebut digugat maka akan melemahkan surat edaran mengenai tarif. ”Jangka pendeknya ini yang bisa kami berikan (PM 12/2019), jangka panjangnya nanti kita komunikasikan dengan DPR apakah setuju untuk angkutan umum seperti sekarang?” kata Budi.

Lebih lanjut pria 56 tahun itu menjelaskan kalau aturan tarif akan dilakukan evaluasi rutin. Jaraknya tiga bulan sekali. Jadi ketika aturan tarif batas atas dan batas bawah untuk ojol diterapkan per 1 Mei, maka Agustus akan dilakukan evaluasi. Evaluasi memang tidak selalu mengubah nomilan tarif batas atas dan bawah. ”Evaluasi melibatkan tim riset independen. KPPU kita libatkan, YLKI, Kominfo, dan Kemnaker juga dilibatkan. Mudah-mudahan biaya jasa ini mendekati keinginan semua pihak,” ucap Budi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa tarif yang ditetapkan kementeriannya merupakan titik tengah antara kepentingan aplikator dan pengemudi. Di sisi lain, tarif batas atas dan bawah juga bisa dijangkau oleh masyarakat. Apalagi ada pembagian tiga zona yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat. ”Aplikator hanya ingin mendapatkan market base besar sehingga harga murah, di sisi lain asosiasi ojol mintanya semaunya-maunya, minta Rp3.000,” katanya.

Baca Juga:  KPPU Putuskan Tujuh Maskapai Melanggar Penetapan Harga Tiket

Ketua Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan bahwa regulasi ojol harus menjamin adanya peningkatan pelayanan. Terutama dengan penerapan tarif maka keamanan dan keselamatan harus ditingkatkan. ”Aspek ini menjadi sangat krusial, karena pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek safety dan securitynya paling rendah,” ucapnya.

Tulus berharap dengan adanya aturan tersebut maka perilaku ugal-ugalan pengemudi ojol tidak ada lagi. Dengan demikian kecelakaan lalu lintas karena motor diharapkan akan turun.

Untuk pengawasan, Tulus menyarankan agar Kemenhub bersinergi dengan Kominfo. Kominfo berwenang dalam regulasi aplikasi. (lyn/jpg)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Kemenhubojek online
PindaiBagikan22Tweet14Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Ilustrasi. (ayobogor.com)

Pemerintah: Kegiatan Bersepeda di Tengah Pandemi Perlu Diatur

Minggu, 28 Juni 2020, 08:00 WITA
Ilustrasi bandara. (PROKAL.CO)

KPPU Putuskan Tujuh Maskapai Melanggar Penetapan Harga Tiket

Sabtu, 27 Juni 2020, 09:12 WITA
Maskapai Penerbangan Jawaposcom 640x446

Alhamdulillah, Pemerintah Terbitkan Aturan Diskon Tiket Penerbangan

Rabu, 26 Februari 2020, 13:00 WITA
Suasana Bandara Syamsudin Noor saat diselimuti kabut asap, kemarin pagi. Kebakaran lahan semakin meluas dan mengakibatkan kabut asap bertambah. (Sutrisno/Radar Banjarmasin/Jawa Pos Group)

Kabut Asap Ganggu Penerbangan, Kemenhub Minta Pengguna Jasa Transportasi Udara Sabar

Senin, 16 September 2019, 11:00 WITA
Ilustrasi. (tuntasonline)

Tarif Baru Ojol Diberlakukan, Segini Tarifnya

Selasa, 3 September 2019, 12:30 WITA
Ilustrasi. (tuntasonline)

Tarif Baru Ojek Online sudah Berlaku di 133 Kota

Senin, 12 Agustus 2019, 14:56 WITA
Postingan Selanjutnya
Wiranto. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

Soal UU Terorisme untuk Menjerat Penyebar Hoax, Wiranto: Itu Kan Wacana

Komentar Anda

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Ilustrasi

500 KK di Bontang Terdata Penerima Bantuan Pangan Nontunai

Senin, 30 Januari 2023, 11:10 WITA
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Hoaks Penculikan Anak di Sekolah, Kapolres Imbau Tetap Waspada

Selasa, 31 Januari 2023, 14:32 WITA
Masih banyak pelaku UMKM yang tak mengambil bantuan langsung tunai

900 Pelaku UMKM di Bontang Belum Ambil BLT

Senin, 30 Januari 2023, 11:56 WITA
Cooker hood sempat dijilat api di Jalan Awang Long (foto:PPID Disdamkartan Bontang)

Lupa Matikan Kompor, Rumah di Jalan Awang Long Nyaris Terbakar

Kamis, 2 Februari 2023, 09:20 WITA
Dua Spesialis Pencuri Tabung Gas Dibekuk, Masih di Bawah Umur 1

Dua Spesialis Pencuri Tabung Gas Dibekuk, Masih di Bawah Umur

Senin, 30 Januari 2023, 08:53 WITA
Ratusan Anak di Bontang Diimunisasi Difteri 2

Ratusan Anak di Bontang Diimunisasi Difteri

Sabtu, 4 Februari 2023, 21:05 WITA
Gegara Bisikan Gaib, Pria Ini Potong Kelamin Pakai Pisau sampai Putus 3

Gegara Bisikan Gaib, Pria Ini Potong Kelamin Pakai Pisau sampai Putus

Sabtu, 4 Februari 2023, 18:42 WITA
Youth Competition VII kerja sama PMR SMA Negeri 1 dengan PMI

Cetak Generasi Muda Peduli Kemanusian, 21 Sekolah Ramaikan Smansa Youth Competition VII

Sabtu, 4 Februari 2023, 15:48 WITA
Trotoar Jalan Ahmad Yani diperbaiki tahun ini

Trotoar Rusak di Jalan Ahmad Yani Diperbaiki Tahun Ini

Sabtu, 4 Februari 2023, 13:48 WITA
Pindang bandeng asam manis

Resep Pindang Bandeng Kuah Asam Manis, Cocok Menemani Akhir Pekan

Sabtu, 4 Februari 2023, 12:26 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development