HANYA dalam waktu sepekan, Polres Bontang berhasil mengamankan dua pencuri handphone (HP). Pada Rabu (20/3), Unit Opsnal Polres Bontang meringkus DK (22). Sementara pada Selasa (26/3), giliran pencuri lainnya, AR (32), yang diamankan.
Tersangka AR, warga Jalan KS Tubun, RT 28, Kelurahan Tanjung Laut Indah, diamankan pukul 05.30 Wita di Pasar Rawa Indah. Dia diduga mencuri HP milik Mega Jaya, warga Jalan KS Tubun, RT 29, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Mega kehilangan ponselnya pada Jumat (22/2) lalu sekira pukul 03.25 Wita.
“Sekira pukul 03.25 Wita itu, pelapor mengisi daya ponsel miliknya merek Oppo F7 warna merah di kamarnya,” jelas Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono, Rabu (27/3).
Saat bangun dan hendak memandikan anaknya sekira pukul 06.00 Wita, ponsel Mega raib. Kata Suyono, pelapor mengecek jendela belakang rumahnya ternyata sudah terlepas, dan ada bekas congkelan di kayunya.
“Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian Rp 6 juta. Tetapi hingga saat ini tersangka (AR) tidak mengakui perbuatannya,” terang Suyono.
Tersangka berdalih bahwa dirinya diminta Hendra sebagai temannya untuk menjual ponsel tersebut. “Tetapi kami sudah mencari orang bernama Hendra dan tidak ditemukan. Itu hanya dalih tersangka,” imbuhnya.
Sementara DK diamankan pada Rabu (20/3), sekira pukul 14.00 Wita di Posko sekuriti PT Badak Berebas Tengah. DK melakukan aksi kriminalnya pada Rabu (6/3) sekira pukul 13.00 Wita. Pelapor atas nama Nugroho, warga Jalan Sorong PC III, No 127, RT 01, Kompleks PT Badak, menyimpan ponselnya merek Iphone 6S warna hitam di atas meja ruang tengah.
“Ketika itu (Rabu, 6/3) anaknya menanyakan ponsel tersebut, ternyata ponselnya sudah hilang dan pelapor mengalami kerugian Rp 11 juta,” ungkapnya.
Modus operandi pelaku yakni masuk melalui ventilasi kamar mandi dengan memanjatnya. “Dari tangan tersangka ditemukan dua unit ponsel yakni merek Iphone 6S dan merek Oppo. Kedua ponselnya sudah ia jual, tetapi satu di antaranya belum dibayar pembelinya,” beber Suyono.
DK merupakan tetangga korban. Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara.(mga/far/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post