BONTANG – Bawaslu Bontang menyebut dugaan pelanggaran politik uang dengan modus kupon salon kecantikan dan voucher makan tak dilanjut ke penyidikan. Sebab, kedua kasus yang ditemukan sebelum malam pemilihan masih dinilai tak memenuhi unsur pidana pemilu.
Komisioner Bawaslu Bontang Agus Susanto menjelaskan, sesuai regulasi, belum sempurna unsur pelanggaran yang dilakukan caleg DPR RI berinisial RM. “Kalau sebelum pelaksanaan pemilihan yang bisa terjerat pidana pemilu itu jika mereka yang membagikan voucher termasuk pelaksana kampanye, sementara penanggung jawab berinisial JM bukan pelaksana kampanye,” jelas Agus, beberapa waktu lalu.
Jika pihaknya melanjutkan proses dugaan pelanggaran, kata Agus, sulit untuk naik ke penyidikan. “Intinya belum sempurna unsur pidana relawan caleg DPR RI RM, kemarin itu hanya pencegahan,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk perkara kupon salon kecantikan sama seperti kasus voucher makan senilai Rp 40 ribu. Agus menjelaskan, jika sebelum pemilihan masuk Pasal 515 UU Pemilu, pun pelakunya bukan tim pelaksana kampanye.
“Makanya kami tidak register, mengingat hasil konsultasi dengan Sentra Gakkumdu unsur pidananya belum sempurna,” terang dia.
Dalam proses pemilihan pada Rabu (17/4) lalu, Bawaslu Bontang mendapat kejadian khusus sebanyak 45 kasus. Namun, pihaknya belum bisa merilis karena masih menunggu pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK. Di sana 45 kejadian khusus itu akan menjadi masukan bagi KPU Bontang.
“Salah satunya KPPS tak ingin membagikan salinan C1 kepada Bawaslu, juga banyak KPPS yang memasukkan salinan C1 ke dalam kotak TPS. Hal itulah yang membuat KPU tak bisa melakukan penghitungan cepat,” pungkas Agus. (mga/dwi/k16/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post