BONTANG – Pengap. Minim ventilasi membuat sirkulasi udara tidak sehat. Begitulah gambaran petak kamar berukuran 3×2,5 meter di kawasan Pantai Harapan (sebutan baru Prakla). Kamar inilah yang kerap digunakan sebagai tempat esek-esek oleh pekerja tempat hiburan malam (THM) berkedok karaoke.
Letaknya berada di bagian belakang dari tiap bangunan. Fasilitas di dalamnya pun tak ubah kamar kos-kosan. Mulai dari kasur, lemari, kipas angin, dan lampu. Di bagian ujung terdapat sebuah bilik toilet kecil pada setiap kamarnya. Berukuran 1×1,5 meter.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang mendata terdapat sekira 156 petak kamar. Dari total 23 wisma yang berada di area tersebut. Saat petugas melakukan pendataan tidak terdapat pekerja yang berada di dalam kamar. Rata-rata tiap wisma terdiri dari empat hingga 13 petak kamar.
Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Andi Harto mengatakan patroli ini bertujuan mengimbau kepada pemilik wisma untuk membongkar petak kamar. Selanjutnya, tim penertiban THM bakal melakukan koordinasi lebih lanjut. Dengan memanggil pemilik wisma.
“Jadi seluruh kamar dibongkar kecuali satu petak untuk pemilik wisma tersebut,” kata Andi.
Pembongkaran meliputi sekat dinding, pintu, hingga toilet petak kamar. Tujuannya agar tidak ada petak kecil yang digunakan untuk kegiatan esek-esek. Nantinya, tim penertiban bakal mengeluarkan surat edaran pembongkaran. Jika tidak ditanggapi maka petugas langsung mengeksekusi.
“Pastinya ada batasan waktu pembongkaran. Agenda pembongkaran tunggu hasil pertemuan selanjutnya. Belum ada informasi pertemuan itu kapan,” ucapnya.
Selain mendata kamar, tim juga melakukan pengecekan pekerja THM yang tidak memiliki identitas Bontang. Dari 92 pekerja THM, tercatat 37 perempuan yang belum mengurus surat domisili non-permanen. Sementara dua pekerja kedapatan masa berlaku identitas kedaluwarsa.
Ia meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengurus kelengkapan identitas. “Jadi ada 14 pekerja yang telah memiliki KTP Bontang dan 39 orang sudah mengurus domisili non permanen,” sebut dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase memerintahkan pembongkaran petak kamar yang berada di lokasi THM. Pasalnya, petak ini kerap disalahgunakan. Sebagai tempat maksiat antara pengunjung THM dengan pekerja seks komersial (PSK).
“Tidak boleh di Pantai Harapan ada bilik kamar. Harus tempat karaoke saja,” kata Basri. (ak/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post