Oleh: Ebin Marwi (Anggota Bawaslu Kalimantan Timur)
Sejak reformasi 1998, Indonesia telah menuju demokrasi yang lebih baik. Di tengah konsolidasi demokrasi, “pekerjaan rumah” yang masih cukup rumit bagi bangsa dan negara ini adalah persoalan penegakan hukum. Hingga saat ini tuntutan rakyat pasca-reformasi belum dilaksanakan sepenuhnya sesuai harapan bersama. Penegakan hukum menjadi persoalan yang fundamental bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara agar bangsa itu kembali menemukan jati dirinya.
Pemilihan umum adalah pintu masuk keterlibatan rakyat dalam sebuah negara yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin yang menjalankan roda pemerintahan dan wakil rakyat dalam parlemen. Orang-orang yang terpilih harusnya memilki moralitas dan rekam jejak yang baik. Politisi busuk yang menjadi wakil rakyat hanya akan menjadikan penegak hukum sebagai boneka yang dipermainkan oleh pemiliknya. Aparat hukum yang lemah dalam penegakkan hukum semakin menjadikan Indonesia sebagai “ladang” korupsi, kolusi dan nepotisme yang subur.
Berawal dari transaksi politik di pemilu, institusi penegakan hukum terpasung oleh pola, mekanisme, dan mental kekuasaan yang dipaksakan. Akhirnya, kolusi jadi melembaga dan terkesan sebagai sesuatu yang dibenarkan karena diwarisi turun menurun. Sementara, masyarakat menjadi korban dan bulan-bulanan dari perilaku politisi busuk yang tidak berdiri atas kepentingan rakyat dan semakin tidak pernah menindungi hak-hak rakyat.
Untuk menghadang para politisi busuk masuk dalam gelanggang kekuasaan, diperlukan kerja ekstra di pintu demokrasi saat pemilu berlangsung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberikan kewenangan sebagai salah satu institusi penting dalam penegakan hukum pemilu. Perjalanan panjang penegakan hukum pemilu telah dimulai sejak reformasi bergulir. Setidaknya sejak pemilu 1999, pengawas pemilu bagian integral dari komisi pemilihan umum. Selama kurun waktu dari pemilu ke pemilu, praktik penegakan hukum pemilu di Indonesia mengalami dinamisasi. Dinamisasi ini bukan hanya monopoli penyelenggara pemilu, melainkan karena tuntuan msyarakat dalam memperkuat konsolidasi demokrasi dengan memberikan kewenangan lebih besar kepada pengawas pemilu agar pemilu melahirkan politisi bersih dan bermartabat. Hal ini dilakukan tidak lain agar pelayanan masyarakat semakin baik dalam mewujudkan kesejahteraan.
Keberadaan Bawaslu tidak bisa banyak diharapkan jika hanya mengandalkan sumber daya manusia yang ada. Dari segi kuantitas, tingkat kelurahan dan desa hanya terdapat satu pengawas pemilu. Tingkat kecamatan hanya terdapat 3 (tiga) pengawas pemilu. Baik kelurahan/desa atau di tingkat kecamatan masih bersifat adhoc (sementara). Segi kualitas tidak semua pengawas pemilu memiliki kemampuan yang baik dalam penyelidikan pelanggaran pemilu. Penegakan hukum pemilu jika hanya mengandalkan pengawas pemilu akan sulit diandalkan. Karenanya peran serta masyarakat atau yang dikenal dengan pengawasan partisipasif harus segera ditingkatkan.
Sejalan dengan pengawasan pemilu partisipatif, penegakan hukum pemilu yang melibatkan masyarakat harus berjalan seiring dengan perkembangan masyarakat, sehingga harus disadari bahwa hukum yang bersifat status atau kaku tentu tidak akan membantu mewujudkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Sehingga perkembangan tidak hanya terjadi di dalam lingkungan masyarakat di mana hukum tersebut diterapkan tapi juga terjadi pada system yang berada di luar lingkungan masyarakat tersebut. Sistem hukum yang mengatur masyarakat tersebut menuju masyarakat yang berkeadilan. Salah satu sistem hukum pidana di Indonesia mengenalkan istilah whistle blower.
Secara bahasa, whistle blower adalah peniup peluit, yaitu apabila dalam pertandingan olah raga terdapat pihak yang meniup peluit menunjukkan adanya kejadian dalam pertandingan. Ralph Nader, seoarang aktivis Amerika Serikat yang pertama kali mempopulerkan istilah whistle blower. Istilah whistle blower dipergunakan agar menjauhkan pemberi informasi dari konotasi negatif seperti informan atau spionase.
Istilah whistle blower sendiri pada dasarnya pemberi informasi tentang keburukan lembaga atau orang dengan informasi yang akurat. Pemberi informasi ini bisa jadi adalah bagian internal; tim, karyawan atau anggota dari suatu organisasi atau bagian eksternal seperti mantan pekerja atau mantan anggota tim. Informasi yang disampaikan whistle blower merupakan informasi penting yang menyangkut pelanggaran hukum bagi yang memperbuat atau informasi yang menjadi ancaman bagi masyarakat atau kepentingan publik secara luas.
Dalam konteks pemilihan umum, penyimpangan seperti praktik money politics (politik uang) merupakan salah satu kepentingan publik yang terancam. Politik uang menjadi jamak dilakukan oleh para kandidat untuk memenangkan perolehan suara. Praktik semacam itu jelas bersifat ilegal dan merupakan kejahatan. Whistle blower pada dasarnya lebih banyak digunakan pada tindak pidana korupsi. Sama halnya korupsi, politik uang saat Pilkada dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu dan menjadi masalah serius bagi demokrasi.
Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepemiluan, fenomena adanya whistle blower ternyata tidak atau setidaknya belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum pemilu masih mengandalkan pengawas pemilu dan laporan terbuka dari masyarakat dalam menemukan adanya dugaan tindak pidana. Jika kewenangan pengawas pemilu melekat dan diatur dalam undang-undang, sementara masyarakat yang menjadi whistle blower tidak mendapat perlindungan hukum. Sehingga masyarakat merasa tidak berkepentingan melaporkan tindak pidana pemilu, karena pada saat yang sama tindak pidana seperti politik uang dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai bonus rutin pada masa pemilu yang lebih riil dibandingan dengan program-program yang dijanjikan.
Berikut adalah contoh ilustrasi bagaimana whistle blower bekerja menyampaikan informasi dan dampaknya dalam konteks pemilu:
Seseorang yang mengungkapkan fakta kepada Bawaslu mengenai sebuah rencana petahana yang melibatkan aparat struktural seperti kepala desa dalam mengerahkan aparatur desa dan aparatur sipil untuk memilih calon tertentu.
Pembocor rahasia itu biasanya adalah bagian dari internal petahana yang sedang ikut dalam kontestasi pemilihan. Pengadu sadar benar bahwa konspirasi untuk memenangkan salah satu calon dengan melibatkan pejabat struktural atau aparatur sipil negara (ASN) adalah pelanggaran hokum, yang tidak saja bagi ASN yang tidak netral, tapi bagi petahana yang berdampak dengan sanksi diskualifikasi.
Ketidaknetralan struktur pemerintah dalam pemilu berujung pada politik transaksional tak ada bedanya dengan korupsi. Pada satu sisi ASN akan menggunakan fasilitas negara, kekuasaan dan pengaruhnya unntuk mendukung calon tertentu, di sisi lain dijanjikan akan menduduki jabatan tertentu. Bagi karyawan pelapor, petahana berupaya mengkriminalisasi dengan tuduhan yang tidak mendasar sebagai ancaman bagi pelapor. Belum lagi akan kehilangan pekerjaan jika pemberi informasi tersebut diketahui oleh petahana.
Dalam konteks ini whistle blower harus mendapatkan perlindungan hukum dan menjamin keselamatan jiwa dan keluarganya. Para politisi yang dilaporkan akan dugaan pelanggarannya baik administratif maupun pidana dan bisa saja terancam pembatalan kepesertaannya dalam kontestasi politik akan lupa diri dan melakuan apa saja di luar batas kemanusiaan.
Menurut King (1999), Whistle blowing dibedakan menjadi 2 yaitu whistle blowing internal dan whistle blowing eksternal, yaitu:
- Whistle blowing internal terjadi ketika seseorang dari internal kelompok atau tim di mana ia terlibat dan mengetahui kecurangan yang dilakukan pihak internal tim atau kelompok, kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
- Whistle blowing eksternal terjadi ketika seseorang mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh tim atau kelompok lalu membocorkannya kepada masyarakat, karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat melalui institusi penegak hukum atau kepada media.
Terhadap whistle blowing system, tentu akan membutuhkan sistem perlindungan terhadap orang yang melakukan pelaporan tindak pidana, sehingga sistem pelaporan pelanggaran yang baik yang membebankan fasilitas dan perlindungan (whistle blower protection).
Fasilitas saluran pelaporan (telepon, surat, e-mail) atau lembaga yang independen, bebas dan rahasia. Perlindungan kerahasian identitas pelapor ini diberikan bila pelapor memberikan identitas serta informasi yang dapat digunakan untuk menghubungi pelapor. Walaupun diperbolehkan, namun penyampaian pelaporan secara anonim, yaitu tanpa identitas, tidak direkomendasikan. Pelaporan secara anonim menyulitkan dilakukannya komunikasi untuk tindak lanjut atas pelaporan.
Perlindungan atas tindakan balasan dan terlapor atau organisasi. Perlindungan dari tekanan, dari penundaan kenaikan pangkat, pemecatan, gugatan hukum. harta benda, hingga tindakan fisik. Perlindungan ini tidak hanya untuk pelapor tetapi juga dapat diperluas hingga ke anggota keluarga pelapor. Informasi pelaksanaan tindak lanjut, berupa kapan dan bagaimana serta kepada institusi mana tindak lanjut diserahkan informasi ini disampaikan secara rahasia kepada pelapor yang lengkap identitasnya.
Keberanian seseorang sebagai seorang whistle blower, tentu akan membawa dampak yang tidak ringan bagi pelakunya, yaitu ancaman dari orang-orang yang mereka beberkan namanya. Ancaman dapat berbentuk berbagai macam termasuk ancaman terhadap keselamatan jiwa sang pelapor. Berisiko terkena efek “senjata makan tuan” dari pengakuan dan informasi yang mereka berikan kepada kepada media massa, lembaga antikorupsi, pengacara, penyidik, atau aparat hukum lainnya.
Ancaman yang juga bakal dihadapi oleh whistle blower datang dari kalangan internal perusahaan atau institusi. Whistle blower menghadapi risiko penurunan pangkat, skorsing, intimidasi, atau diskriminasi dari institusi tempatnya bekerja yang merasa dirugikan dan dipermalukan atas pelaporannya.
Adanya ancaman-ancaman tersebut, kiranya mempertegas bahwa perlu adanya peraturan yang khusus mengatur tentang whistle blower, setidaknya terdapat payung hukum yang dapat memberikan perlindungan sehingga masyarakat tidak takut untuk melaporkan tindak pidana yang terjadi di lingkungannya dan mengungkap secara jelas mengenai pelaku, modus operandi dan masyarakat yang menjadi sasaran dari tindak pidana tersebut, khususnya tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Selain itu diperlukan kecermatan dari aparat penegak hukum yang mendapatkan laporan dari anggota masyarakat yang melakukan pelaporan atas tindak pidana yang terjadi di dalam lingkungannya.
Jika whistle blowing system diterapkan dalam penegakan hukum pemilu yang menjadi core bisnis Bawaslu, tentu membutuhkan sistem perlindungan whistle blower. Sistem itu harus masuk dalam peraturan menganai laporan dan temuan pelanggaran yang diatur secara khusus tentang sistem pelaporan pelanggaran yang memuat fasilitas dan perlindungan (whistle blower protection).
Pelaporan juga memiliki jalur yang khusus baik tertera di website maupun aplikasi khusus yang menjamin kerahasiaan pelaporan. Kerahasiaan identitas pemberi informasi ini diberikan bila pemberi informasi memberikan identitas serta informasi yang dapat digunakan untuk menghubungi pemberi informasi. Sistem tidak akan membuka data diri pemberi informasi kecuali hanya kepada pengawas pemilu sebagi informasi awal yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti menjadi temuan.
Pemberi informasi yang sifatnya anonim, tanpa identitas yang jelas sebaiknya tidak diperkenankan dalam sistem pelaporan whistle blowing. Pemberi informasi anonim akan menyulitkan mengetahui secara pasti dugaan pelanggaran dengan pemeriksaan saksi.
Bahkan lebih jauh dari itu, pengaturan whistle blowing dalam pemilu harus diatur dalam undang-undang. Karena perlindungan hukum sangat diperlukan atas tindakan balasan dan terlapor. Perlindungan dari gugatan hukum hingga persekusi dan intimidasi. Perlindungan hukum juga dapat diperuas hingga ke anggota keluarga whistle blower.
Pemilu sebagai peristiwa lex spesialis pengaturan secara khusus mengenai whistle blower harus dimuat dalam secara tegas dalam perturan perundang-undangan. Negara mempunyai tanggung jawab yang besar yaitu keberanian membuat peraturan perundang-undangan guna memberikan perlindungan hukum bagi whistle blower sehingga masyarakat bersedia menyampaikan laporan adanya dugaan pidana pemilu dan penegakan hukum pemilu lebih baik. Penyelenggara negara yang dihasilkan dari pemilu yang bersih akan mempermudah mewujudkan cita-cita reformasi. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post