• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Harta First Travel Dirampas Negara, Jemaah Tak Dapat Apa-Apa, Ini Kata Jaksa Agung

by M Zulfikar Akbar
18 November 2019, 08:00
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menganggap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara penipuan dan pencucian uang di perusahaan agen umrah First Travel tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Meski putusan kasasi MA telah menetapkan bahwa aset sitaan barang bukti First Travel untuk dilelang, menurut Burhanuddin, seharusnya aset harta tersebut dikembalikan kepada korban. Dengan demikian, ia menganggap putusan tersebut bermasalah.

“Padahal kami tuntutannya (aset barang bukti) dikembalikan kepada korban, putusan itu kan jadi masalah,” kata Burhanuddin di Bandung, Minggu.

Dalam perkara tersebut, jaksa menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang penipuan secara bersama-sama serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:  Visa Belum Dicabut Travel, Jemaah Khawatir Tidak Bisa Umrah Selamanya

‎Pasal 378 dan 372 KUH Pidana yang diterapkan jaksa itu mengacu kepada fakta bahwa para jemaah gagal berangkat umrah meski sudah membayar sejumlah uang. Dari perkara tersebut, diketahui bahwa uang tersebut digunakan oleh bos First Travel untuk belanja barang-barang mewah.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Sedangkan permasalahan itu dimulai dari putusan tingkat kasasi di MA yang menetapkan bahwa seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas oleh negara.

Baca Juga:  Abu Tours Membantah Kecurigaan

Oleh karena itu, kata Burhanuddin, pihaknya sedang membahas permasalahan tersebut. Ia menyebut pihaknya sedang mencari upaya hukum yang bisa ditempuh, karena putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. “Justru itu sedang kami bahas. Upaya hukum apa yang bisa kembali dilakukan,” ujarnya.(jpc)

Tags: first traveljaksa agungpenipuan umrahtravel umrah
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Miris, Anak-Anak di Perbatasan Lebih Memilih Sekolah ke Malaysia

Next Post

Pilot Pingsan, Pesawat Batik Air Mendarat Darurat di Kupang

Related Posts

Mampu Hapal 3 Juz, Pegawai Dijanjikan Umrah 
Nasional

Arab Saudi Mulai Layani Umrah Online

28 November 2019, 22:00
Korban DTG Minta Uang Jemaah Umrah Segera Dikembalikan
Bontang

Korban DTG Minta Uang Jemaah Umrah Segera Dikembalikan

24 November 2019, 13:30
Wapres Ma’ruf Amin Minta Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah
Nasional

Wapres Ma’ruf Amin Minta Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah

21 November 2019, 10:49
Korban First Travel Kini Berharap pada Putusan Perdata
Nasional

Korban First Travel Kini Berharap pada Putusan Perdata

20 November 2019, 16:00
Visa Belum Dicabut Travel, Jemaah Khawatir Tidak Bisa Umrah Selamanya
Bontang

Visa Belum Dicabut Travel, Jemaah Khawatir Tidak Bisa Umrah Selamanya

15 November 2019, 15:00
Bos DTG Ditahan di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Terancam 6 Tahun Bui
Bontang

Pimpinan DTG Ditahan, Korban Tetap Menuntut Ganti Rugi

14 November 2019, 13:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.