BONTANG – Sebanyak 25 warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang mengikuti sidang dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terkait asimilasi pembebasan dan cuti bersyarat. Ini menjadi bagian penting untuk mereka yang sedang diusulkan asimilasi dan PB ke Kementerian Hukum dan HAM.
Dari seluruh warga binaan yang mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat (PB), terdapat 19 orang yang tersangkut kasus narkotika dengan masa tahanan paling lama 7 tahun 6 bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Ronny Widiyatmoko mengatakan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) tindak pidana narkotika mendapatkan program asimilasi setelah menjalani seperdua masa tahanan.
“Ada hitungannya, dalam artiannya mereka sudah memenuhi persyaratan yang ada,” ujarnya, Selasa (17/3/2020).
Pemberian asimilasi atau PB tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 36 Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Roni menerangkan, seluruh warga binaan yang bakal mendapatkan asimilasi atau PB akan disaring dalam program TPP. Sementara untuk mendapatkan program tersebut, warga binaan harus lolos persyaratan administrasi dan substansi.
“Dihitung masa kurungannya dan dilihat dari perilakunya. Dan nantinya akan ditentukan oleh TPP,” tambahnya.
Dia menerangkan, jika salah satu dari dua persyaratan tersebut tidak dipenuhi. Warga binaan tidak masuk dalam program. Misal persyaratan administrasi yakni, menjalani masa kurungan seperdua dari masa tahanan yang diberikan.
“Kalau substansinya. Kaya berbuat onar dan tidak mengikuti kegiatan. Mereka enggak bakal masuk dalam program,” jelasnya.
Sementara itu, kasus narkotika terdapat 774 warga binaan kasus narkotika yang menghuni Lapas Bontang. Sementara penghuni keseluruhan lapas sebanyak 1.086 orang, jumlah warga binaan dengan kasus barang haram tersebut menjadi urutan pertama. Diikuti kasus perlindungan pada anak dengan jumlah 126 orang. (selengkapnya lihat grafis).
Sedangkan warga yang mengikuti sidang sebanyak 25 orang. Warga binaan yang mendapatkan PB sebanyak 10 orang dan asimilasi sebanyak 15 orang. (*/eza/rdh/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post