BONTANG – Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang telah merilis Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.
Untuk SD ada sedikit perubahan. Tahun lalu hanya tersedia dua jalur. Yakni zonasi 95 persen perpindahan orang tua 5 persen.
Sementara 2020 ini tersedia tiga jalur. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Yakni zonasi 80 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen.
“Bedanya di situ, sih. PPDB tahun ini untuk SD zonasi berkurang, tapi ada tambahan afirmasi,” beber Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Saparudin kala disambangi di SPNF SKB Disdik Bontang, Jalan HM Ardans, Satimpo, Senin (11/5/2020) siang.
Sebagai catatan. Jalur afirmasi merupakan jalur PPDB yang khusus diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Menurut Saparudin, untuk daftar jalur afirmasi wali murid wajib menyertakan pemindai (Scan) surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM).
“Keterangan itu wajib dari Dissos-PM,” tegasnya.
Sementara untuk zonasi ada dua jenis. Pertama zonasi berdasarkan jarak sekolah tujuan dan alamat calon peserta didik. Maksimal radius 400 meter. Bila tinggal dalam radius yang ditentukan, praktis diterima.
Kemudian zonasi kedua berdasarkan kelurahan. Ini berlaku bagi peserta didik yang di sekitar kediamannya tidak terdapat sekolah. Katakanlah Kelurahan Satimpo.
Namun zonasi kelurahan berlaku bila zonasi berdasarkan radius belum terisi.
Adapun PPDB tahun ini seutuhnya dilakukan secara daring. Yakni melalui http://bontang.siap-ppdb.com. Pendaftaran akan dibuka selama 10 hari. Mulai 22 Juni hingga 2 Juli 2020.
Di sana orang tua tinggal mengisi sesuai instruksi yang tertera di laman situs. Kemudian juga mengirim berkas-berkas diperlukan. Semisal pemindai Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, dan Kartu Menuju Sehat (KMS).
“Berkas enggak usah dilegalisasi, scan saja lalu kirim. Nah kalau memang enggak punya KMS tidak apa-apa. Yang penting berkas utama ada (KK dan akte),” pungkasnya. (*)







