• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Abdul Haris: Tak Penuhi Syarat tapi Terima BLT Bisa Dipidanakan

by Fitri Wahyuningsih
10 Juni 2020, 18:30
in Bontang, DPRD Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Suasana rapat evaluasi BLT tahap kedua di Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (9/6/2020) kemarin. (Fitri Wahyuningsih/bontangpost.id)

Suasana rapat evaluasi BLT tahap kedua di Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (9/6/2020) kemarin. (Fitri Wahyuningsih/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id–Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris mengingatkan bahwa penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus mereka yang memenuhi syarat. Alih-alih mereka yang dekat dengan verifikator, atau “kenal orang dalam”.

“Makanya diperjelas itu (syaratnya). Jangan sampai tidak penuhi syarat malah terima BLT,” tegasnya kala ditemui di Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (9/6/2020) kemarin.

Politisi PKB ini mengulang keterangan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Bontang, Abdu Safa Muha ketika rapat, ada konsekuensi hukum mengintai penerima BLT yang tidak memenuhi syarat. Hal ini sebagaimana termaktub dalam surat pernyataan yang sebelumnya calon penerima BLT tandatangani.

“Kalau dia tidak layak menerima (BLT), tapi diloloskan mesti bisa diproses. Karena dia sudah buat pernyataan,” tegas Abdul Haris.

Baca Juga:  Dinilai Kurang Memadai, Faisal Dorong Alokasi Anggaran untuk Lahan Parkir Pelabuhan Loktuan

Dia mengambil contoh, berdasarkan informasi diterima dari warga, ada oknum PNS yang bermukim di salah satu kelurahan di Bontang Selatan menerima BLT tahap kedua. Itu jelas menyalahi aturan. Sebab jelas, PNS haram menerima BLT.

“Hati-hati, itu bisa diproses (dipidanakan). Ada pemalsuan data dilakukan itu,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada Selasa (9/6/2020) kemarin Komisi I DPRD Bontang menggelar rapat evaluasi BLT tahap kedua di Sekretariat DPRD Bontang. Rapat ini turut dihadiri lurah dan camat se-Bontang, serta Dissos-PM.

Dalam rapat itu, dewan kembali menyroti persoalan dalam distribusi BLT jilid II yang tak kunjung berkurang. Masalah klasik, penerima salah sasaran, masih juga terjadi. Belum lagi soal isi paket sembako yang nilainya masih dipertanyakan (sampai Rp 300 ribu). (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: abdul harisbantuan coronabltdprd bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sakit Hati Ditinggal Pasangan, Ibu Cekik Bayinya yang Baru Seminggu

Next Post

Lahir Pada 1 Juli, Polres Bontang Bebaskan Biaya Pembuatan SIM

Related Posts

Neni Tegur Dinsos PM Bontang, BLT Rp300 Ribu Tiga Bulan Belum Tuntas Disalurkan
Bontang

Neni Tegur Dinsos PM Bontang, BLT Rp300 Ribu Tiga Bulan Belum Tuntas Disalurkan

30 Maret 2026, 15:32
Menkeu Purbaya Pastikan BLT Rp30 Triliun Siap Cair Akhir 2025
Nasional

Menkeu Purbaya Pastikan BLT Rp30 Triliun Siap Cair Akhir 2025

21 Oktober 2025, 08:00
Rusunawa Api-Api Bontang Perlu Fasilitas Kesehatan dan Kendaraan Ambulans
Bontang

Rusunawa Api-Api Bontang Perlu Fasilitas Kesehatan dan Kendaraan Ambulans

3 September 2025, 12:30
Komisi C DPRD Bontang Minta Penghuni Rusunawa Jaga Kebersihan
DPRD Bontang

Komisi C DPRD Bontang Minta Penghuni Rusunawa Jaga Kebersihan

29 Agustus 2025, 15:00
DPRD Bontang Bakal Panggil Sekolah dan Disdik Soal Dugaan Kekerasan Guru SD
DPRD Bontang

DPRD Bontang Bakal Panggil Sekolah dan Disdik Soal Dugaan Kekerasan Guru SD

29 Agustus 2025, 11:53
Komisi C DPRD Dorong Lanjutan Pembangunan Jalan Gotong Royong di 2026
DPRD Bontang

Komisi C DPRD Dorong Lanjutan Pembangunan Jalan Gotong Royong di 2026

29 Agustus 2025, 11:00

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.