bontangpost.id – SJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Pasalnya, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan menggunakan bom ikan untuk mendapat tangkapannya. Tak tanggung-tanggung, sudah enam tahun metode tersebut digunakan selama melaut di perairan Bontang.
Terkuaknya ulah SJ tersebut berawal dari patroli Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kaltim yang tengah melintas di perairan Bontang Kuala, Senin (6/7/2020) lalu. Saat digeledah, ditemukan alat peledak mulai dari bubuk mesiu, botol, korek api dan detonator buatan. Selain itu juga ditemukan jala ikan dan alat selam. Tersangka melakukan aktivitas pemboman ikan di perairan Bontang, hingga perairan Kutai Timur.
“Tersangka mengaku sudah enam tahun melakukan pengeboman ikan. Caranya cukup efektif, sekali mengebom, bisa mendapat 30 kilogram ikan. keahliannya merakit bom ikan didapat secara autodidak dan didukung bahan yang mudah didapat,” ujar Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho, didampingi Kasubbid Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim AKBP Teguh Nugtoho, Rabu (08/07/2020) dalam rilisnya.
Baca juga: AKP Iskandar Bamulo, Siap Berantas Illegal Fishing dan Peredaran Obat Terlarang di Perairan Bontang
Lihat postingan ini di Instagram
Sementara dari hasil penggeledahan, diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit kapal klotok tanpa nama beserta mesin domping 24 PK, tiga botol sedang bahan peledak yang sudah siap, dan satu botol kecil berisi bahan peledak yang sudah siap. Ada pula satu botol plastik kecil berisi belerang, empat sumbu detonator, satu bungkus plastik kecil berisi pupuk cantik (kalsium amonium nitrat) seberat 4 kilogram, lima buah korek api gas, dan sembilan botol kosong.
Dirpolairud menegaskan, kepemilikan bahan peledak tanpa izin adalah melanggar UU Darurat. Aktivitas tersangka pun dikhawatirkan merusak habitat laut, terutama terumbu karang.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







