bontangpost.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi. Dalam surat bernomor HK. 02. 02/I/2875/2020 yang terbit Senin (6/7/2020) lalu, didalamnya termaktub aturan bila harga tes cepat dipatok setidaknya di angka Rp 150 ribu per sekali tes. Menanggapi itu, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Taman Husada Bontang, Toetoek Pribadi Ekowati menuturkan, pihaknya sudah menerima edaran tersebut.
Toetoek membeber, saat ini tarif tes cepat di RSUD Taman Husada memang belum sesuai dengan aturan Kemenkes. Masih bertahan di Rp 205 ribu sekali tes. Meski demikian, pihaknya berupaya agar harga selaras yang disarankan. Atau setidaknya tak jauh dari harga yang telah dipatok. Terlebih status RSUD Taman Husada sebagai rumah sakit plat merah.
“Belum sih. Tapi kami berupaya agar harga tes menyesuaikan aturan Kemenkes,” ujarnya kala ditemui awak media di RSUD Taman Husada, Kamis (9/7/2020) siang.
Adapun yang mesti diketahui publik, ujar Toetoek, harga tes cepat terdiri atas 3 komponen. Yakni pendaftaran, konsultasi atau biaya administrasi dokter, dan surat keterangan hasil tes.
“Jadi memang ada komponennya. Itu perlu diperhatikan,” katanya.
Sebagai rumah sakit pemerintah, RSUD Taman Husada berupaya agar pelayanannya dapat diakses seluruh komponen masyarakat. Sebabnya seiring waktu, harga tes cepat selalu turun. Di awal pelayanan dulu, tes cepat dihargai Rp 450 ribu. Lantas turun jadi Rp 360 ribu, dan sekarang bertahan di Rp 205 ribu.
“Itu bentuk koreksi kami akan pembelian alat rapid,” ungkapnya.
Untuk itu dia berharap, ke depan harga alat tes antibodi bisa turun. Sehingga patokan harga tes Kemenkes bisa dipenuhi seluruh fasilitas kesehatan.
“Ada beberapa rumah sakit enggak bisa penuhi karena beli alat rapid lama yang harganya mahal. Kalau harganya turun, tesnya juga bisa turun,” pungkasnya. (*)







