bontangpost.id – Sejak aktif beroperasi 15 Juli lalu, Unit Pengelola Teknis (UPT) Pasar belum mengidentifikasi lapak yang tidak diambil oleh pedagang di bangunan baru Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin). Mulai lantai 1 hingga 4.
Kasubbag Tata Usaha UPT Pasar Abdul Malik Rifa’i mengatakan, kepastian lapak yang tidak dipakai baru diketahui setelah tiga bulan setelah pengundian. Artinya hingga pertengahan September mendatang.
“Jadi, setelah tiga bulan kami mengambil sikap kepada pemilik lapak,” kata Malik.
Ia tidak menampik masih ada lapak yang belum terisi. Bahkan sebagian pedagang telah melakukan komunikasi dengan pengelola pasar. Sebab, posisi mereka saat ini berada di luar Bontang.
“Masih ada yang di luar Kaltim tapi jumlahnya belum diketahui,” ucapnya.
Kondisi itu masih dimaklumi. Mengingat saat ini masih ada pandemi Covid-19, sehingga akses balik menuju Bontang terkendala regulasi di beberapa daerah. Terutama menyangkut kewajiban melakukan rapid test sebelum menggunakan moda transportasi yang ada.
“Tetapi kalau pemakai lapak itu berada di Bontang dan tidak menggunakan tempatnya selama tiga bulan, kami ambil keputusan,” tutur dia.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang, Asdar Ibrahim membenarkan, saat ini masih dalam proses transisi dan evaluasi. Peresmian bangunan dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus.
“Prinsipnya masa ini digunakan untuk menampung pendapat dari pedagang. Terkait apa yang kurang dan bisa dilayani oleh pemkot,” kata Asdar.
Sehubungan dengan permintaan pedagang di bahu Jalan KS Tubun untuk difasilitasi lapak di bangunan pasar masih ditampung usulannya. Mengingat identifikasi ini harus mengacu jumlah lapak kosong yang tersedia. Berdasarkan kategori barang dagangan yang telah ditentukan oleh pengelola pasar.
“Harus mengikuti mekanisme dari tim kota sesuai prosedur. Tentunya kami akan rapat terlebih dahulu sebelum menentukan,” sebutnya.
Jika ketersediaan lapak sedikit, bakal ada kriteria yang ditetapkan. Umumnya pedagang harus terdaftar di UPT Pasar. Selain itu, skala prioritas mengarah kepada pedagang lama. Namun, jika lapak selama tiga bulan tidak digunakan, UPT Pasar berhak mencabut izin pemakaiannya. (*/ak/rdh/k16/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post