BONTANG – Sertifikasi lahan milik negara yang bakal dijadikan lokasi kilang minyak Pertamina masih terganjal klaim warga. Data Badan Pertanahan Nasional (BPN), dari total luasan lahan sekira 650 hektare, baru satu bidang seluas sekira 162 hektare yang disertifikasi hak pakai. Padahal, luas total bidang tersebut sekira 262 hektare. Sementara, BPN masih harus mensertifikasi empat bidang lahan lainnya dengan luas bervariasi.
Ditemui di kantornya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Bontang, Suwoko menyebut saat ini sedang memproses dua bidang lahan yang masing-masing berukuran 153 hektare dan 37 hektare. Sedangkan dua bidang lahan lainnya belum proses sertifikasi.
Namun, lahan yang sedang proses sertifikasi inilah yang menjadi ganjalan disebabkan adanya klaim warga. “Ada beberapa kelompok tani yang mengklaim lahan di sana,” ungkap Suwoko, kemarin (7/3).
Rencananya, pihak BPN akan bertemu dengan kelompok tani tersebut untuk mencari data lebih lanjut. Setelah data sudah didapatkan, BPN akan mencocokkannya dengan lahan yang saat ini sedang disertifikasi. Kalau ternyata tidak tumpang tindih, maka sertifikat akan diterbitkan.
“Tapi kalau sebaliknya, maka kami akan lakukan mediasi antar dua pihak. Jika dari hasil mediasi tidak ditemui kesepakatan, maka akan ditempuh jalur pengadilan,” ujarnya.
Sementara saat rapat dengan Komisi II DPRD Bontang, Senin (6/3) lalu, Ketua Komisi II, Ubaya Bengawan meminta persoalan lahan yang bakal dibangun kilang minyak ini untuk diselesaikan. Bahkan, dia memberi tenggat waktu selama satu bulan untuk menuntaskan permasalahan tersebut. “Segera diselesaikan, agar pembangunan kilang minyak di Bontang dapat segera terwujud,” kata Ubaya. (zul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post