bontangpost.id – Wakil Ketua II DPRD Bontang Agus Haris mempertanyakan alasan pemerintah pusat. Yang mengizinkan membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021 mendatang. Menurutnya, keputusan ini sangat riskan. Mengingat tren penderita Covid-19 di Indonesia belum melandai. Sementara di Bontang sendiri, angkanya terus naik. Pun masih menyandang status zona merah.
“Aneh saja. Kan di daerah ini angka penderita Covid-19 cenderung naik. Ini kok sekolah tatap muka malah diperkenankan,” ujar Agus Haris ketika disambangi di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (23/11/2020) siang.
Kata Agus Haris, mestinya pemerintah pusat mengambil kebijakan tersebut berdarkan kajian yang jelas. Tentu ini terkait keamanan anak-anak bila belajar tatap muka di sekolah dibuka. Pun soal kondisi sesungguhnya seluruh kawasan di Indonesia, terkait penanganan Covid-19. Apakah membaik, atau sebaliknya.
“Kajiannya harus jelas ini. Tentu kita tidak mau ambil risiko. Ini terkait keselamatan anak-anak,” ujarnya.
Selain mempertanyakan alasan pemerintah membuka sekolah tahun depan, Agus Haris juga bingung dengan ambiguitas kebijakan itu. Pemerintah pusat mengizinkan sekolah dibuka, kendati daerah masih zona merah. Tapi kebijakan itu dikembalikan lagi ke masing-masing daerah. Mau buka atau tidak, semua terserah.
“Mestinya kebijakan ini dibuat absolut. Kalau pemerintah pusat bilang buka, ya kasih rata se-Indonesia. Jangan dilempar lagi ke daerah. Makanya kan harus jelas kajian yang melandasinya,” urainya.
Kebijakan yang terpusat, dan aplikasinya merata ke seluruh Indonesia, membuat pemerintah pusat juga ikut bertanggungjawab untuk segala sesuatunya. Mulai pendanaan pemenuhan seluruh kebutuhan protokol kesehatan di sekolah. Hingga ikut pasang badan bila ada hal-hal kurang mengenakkan dari kebijakan itu.
Menurutnya, konsekuensi dari ambiguitas kebijakan seperti itu, membuat pemerintah pusat dapat dengan mudah lepas tangan. Ketika kebijakan yang dikeluarkan ternyata berujung pada hal yang tidak diinginkan.
“Kalau ada masalah, ujung-ujungnya pemerintah daerah lagi disalahkan. Harusnya ini menjadi tanggungan bersama,” tandas Agus Haris.
Pemerintah mengizinkan sekolah tatap muka dibuka mulai Januari 2020 mendatang. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. Yakni melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terbaru, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Ada poin-poin yang harus dipenuhi setiap sekolah apabila ingin menerapkan pengajaran tatap muka. Di antaranya, sanitasi, fasilitas kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, thermo gun, pemetaan satuan pendidikan untuk tahu siapa yang punya komorbid, persetujuan komite sekolah dan orangtua wali. (*)







