bontangpost.id – Pandangan aparat Satreskoba Polres Bontang tak lepas dari salah satu rumah di Jalan Sion, Kanaan, Jumat (8/1/2021), sekira pukul 16.00. Mereka memperhatikan dengan seksama gerak orang dalam rumah tersebut. Fokusnya adalah penerima sebuah paket.
Paket yang dikirim dari Medan melalui jasa ekspedisi itu ditengarai berisi barang terlarang. Polisi berkoordinasi dengan jasa pengiriman untuk mencari tahu penerima paket tersebut.
Di paket yang dibungkus plastik hitam itu tertera alamat DTB. Polisi pun melakukan pemantauan. Setelah kurir jasa ekspedisi melakukan tugasnya, polisi merangsek masuk ke kediaman DTB. Mereka mendapati dua orang. Yakni, YR (21) dan HA (24). “Dua orang itu mengaku disuruh DTB menerima paket tersebut,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan pencarian terhadap DTB. Keberadaaannya diketahui. Aparat menuju Teluk Pandan, Kutai Timur. Setelah menciduk DTB, polisi membawanya ke rumahnya. Pria yang kini menyandang status tersangka itu tak bisa mengelak setelah ditunjukkan isi paket yang ternyata ganja seberat 235,4 gram.
Baik YR, HA, dan DTB digelandang ke Mapolres Bontang untuk dilakukan penyidikan. Mereka terancam kurungan 20 tahun penjara. “Kami mengenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika,” terang Kasubag Humas AKP Suyono.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kaos merah, dua handphone, dan resi pengiriman. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post