SAMARINDA – Pengedaran narkoba di Samarinda seolah tidak mengenal tempat dan waktu. Kali ini Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Samarinda kembali melakukan penggerebekan dan penangkapan bandar narkoba di Kota Tepian.
Kepala BNNK Samarinda, AKBP Siti Zaekhomsyah, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan, Kompol Risnoto mengatakan, pada Rabu (6/6) lalu pihaknya berhasil menangkap bandar narkoba dengan inisial BR (29) dan AW (26). Petugas menangkap dua pelaku di Jalan Kehewanan, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda Ilir. Petugas juga mengamankan dua wanita dengan inisial RS dan IN.
“Dua perempuan ini diduga memiliki kaitan dengan pengedar narkoba. Kami menangkap mereka di sebuah rumah kontarakan,” ungkapnya, Kamis (7/6) kemarin pada Metro Samarinda.
Dari tangan pelaku, BNNK Samarinda mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 24 poket dengan berat 13,35 gram, dua unit monitor Closed Circuit Television (CCTV), kamera CCTV dua unit dan perangkatnya, decoder satu unit, satu bal plastik, serta timbangan digital satu unit.
“Mereka melayani pelanggan dengan menerapkan sistem loket yang dipantau melalui CCTV. Polanya antara pembeli dan penjual tidak saling bertemu. Hanya menggunakan CCTV saja. Itu sebagai bukti transaksi,” sebutnya.
Kata Siti, kedua pelaku diduga terkait jaringan lama yang pernah mengedarkan narkoba di Kompleks Pasar Segiri. Informasi tersebut didapatkan dari kedua pelaku beserta modus yang diterapkan.
Perpindahan lokasi transaksi barang haram tersebut diduga karena petugas sering melakukan razia. “Makanya mereka mencari pasar baru. Mereka pindah tempat karena bisnis narkoba di Pasar Segiri sudah tidak aman lagi. Selain itu, lokasi di Pasar Segiri yang digunakan untuk transaksi terkena bencana kebakaran,” ucapnya.
Kompol Risnoto menyebut, penangkapan tersebut menandakan penyebaran narkoba di Samarinda semakin meluas. Pasalnya, ketika jaringan bandar narkoba diganggu aparat keamanan, pelaku akan mencari suaka baru.
Karena itu, penanganan kasus narkoba tidak hanya mengandalkan pemberantasan. Melainkan diperlukan pola baru dengan membangun kesadaran masyarakat. Sebab dengan cara penyadaran, seberapa pun merebaknya penyebaran narkoba, publik tidak akan terpengaruh untuk membeli dan mengonsumsinya.
“Kalau hanya mengandalkan penggerebekan dan penangkapan, mereka dapat berpindah-pindah. Tetapi Jika masyarakat sudah memiliki sistem imun terhadap bahaya narkoba, maka bandar akan berhenti karena tidak ada pembelinya,” imbuh dia.
Dua bandar narkoba tersebut akan dijerat dengan pasal 112 dan 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara. Maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” beber Siti. (*/um)







