• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Samarinda Bakal Ditata Ulang 

by BontangPost
8 Juni 2018, 11:33
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Jusmaramdhana(DEVI/METRO SAMARINDA)

Jusmaramdhana(DEVI/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Masalah paling mendasar yang dihadapi masyarakat di wilayah perkotaan adalah meningkatnya kebutuhan manusia akan tanah. Namun kebutuhan itu berbanding terbalik dengan persediaan tanah yang selalu terbatas.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda melakukan peninjauan ulang atau PK per sekian tahun untuk membuat pengaturan tata ruang wilayah sesuai perda yang berlaku.

Ketua Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Kota Samarinda, Jusmaramdhana mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam penggarapan peninjauan kembali mengenai tata ruang yang ada di Kota Samarinda.

“Apakah tahun depan perda yang ada sekarang layak dipertahankan atau perlu dilakukan perubahan dalam konteks revisi,” kata Jusmarandhana, saat ditemui di kantor Dinas PUPR Jalan DI Panjaitan, Rabu (6/6) lalu.

Baca Juga:  200 Hektare Lahan Perumahan Masuk Zona Hijau, Revisi RTRW Samarinda Dinanti

Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota adalah 20 tahun. Peninjauan kembali ini nantinya digunakan sebagai acuan untuk mengubah peraturan daerah (Perda) mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

“Jadi per 5 tahun boleh melakukan revisi dan ini merupakan tahun pertama kami melakukan peninjauan kembali,”ujar dia.

Jusmarandhana menjelaskan, dengan adanya pengaturan yang seperti ini akan mengembalikan fungsi awal sebuah tanah. Karena ada beberapa kawasan yang seiring berjalannya waktu dinyatakan tidak layak. Artinya sebagian masyarakat juga menginginkan ada beberapa kondisi yang harus berubah sesuai kebutuhan.

“Intinya mengembalikan ke fungsi awal. Misalnya tanah yang awalnya pemukiman berubah menjadi pertanian. Jadi bukan pemutihan, namun mengembalikan ke fungsi awal kawasan tersebut,” urainya.

Baca Juga:  UMP Bakal Dipatok Rp 2,8 Juta 

Untuk Kota Samarinda, rencana pembangunan dan administrasi pertanahan wajib mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2014-2034 sesuai amanat Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 26.

“Target peninjauan kembali ini kurang lebih 9 bulan. Sudah dimulai Februari lalu, paling tidak akhir tahun ini selesai,” ujarnya. Rencana tata ruang wilayah ini nantinya akan berfungsi sebagai penetapan kawasan strategis sebagai upaya pemerataan bangunan dan pertumbuhan ekonomi. (*/dev)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro SamarindasamarindaTata Ulang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Seleksi Kepala ORI Diduga Nepotisme

Next Post

Edarkan Sabu-Sabu Pakai CCTV, Dua Bandar Narkoba Diringkus di Sungai Dama

Related Posts

Andi Harun Protes ke Pemprov Kaltim, 49.742 Warga Miskin Samarinda Terancam Kehilangan JKN
Kaltim

Andi Harun Protes ke Pemprov Kaltim, 49.742 Warga Miskin Samarinda Terancam Kehilangan JKN

11 April 2026, 11:30
72 Bangunan di Bantaran Sungai Karang Mumus Dibongkar
Kaltim

72 Bangunan di Bantaran Sungai Karang Mumus Dibongkar

23 Desember 2022, 10:00
Kelelahan Mengemudi dari Kutim, Penabrak Ruko di Samarinda Jadi Tersangka
Kaltim

Kelelahan Mengemudi dari Kutim, Penabrak Ruko di Samarinda Jadi Tersangka

21 April 2022, 10:00
Sopir yang Diduga Penyebab Kebakaran Ruko di Samarinda Diamankan
Kaltim

Sopir yang Diduga Penyebab Kebakaran Ruko di Samarinda Diamankan

18 April 2022, 11:30
Modus Pengobatan Alternatif, Komplotan Penipu Diringkus saat Hendak Beraksi
Kriminal

Modus Pengobatan Alternatif, Komplotan Penipu Diringkus saat Hendak Beraksi

14 April 2022, 12:30
Balikpapan Siap Jadi Ibu Kota Kaltim
Kaltim

Balikpapan Siap Jadi Ibu Kota Kaltim

19 September 2021, 10:25

Terpopuler

  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.