bontangpost.id – Beberapa pekan terakhir, masyarakat di Kecamatan Segah diramaikan dengan cerita aksi pencabulan terhadap anak berumur 13 tahun yang dilakukan kakak dan ayah kandung.
Mendengar cerita itu, personel Polsek Segah langsung melakukan penelusuran, hingga mengarah pada dua nama masing-masing berinisial AA dan AAL.
Sebelum memeriksa keduanya disebut Kapolres Berau AKPB Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Segah AKP Faisal Hamid, jajarannya lebih dulu memeriksa sang ibu yang langsung membenarkannya. Sang ibu, katanya, harus memendam hal itu cukup lama, bahkan saat mereka masih tinggal di Sulawesi.
“Ibunya bilang takut melapor karena mendapat ancaman dari AAL, merupakan suaminya. Kenapa cerita ini sampai keluar, karena korban rupanya menceritakan itu ke masyarakat sekitar,” ujarnya, Rabu (13/1/2021).
Tersangka diamankan di kediamannya pada Senin (11/1/2021). Perbuatan bejat itu jelas Faisal, bermula saat AA sedang menonton film dewasa di handphonenya. Korban yang saat itu tidak mengerti ikut menyaksikannya, hingga nafsu menguasai AA.
Beberapa hari berselang, korban pun menceritakan hal itu kepada ayahnya. AAL yang mendengar cerita itu justru menyebut ingin memeriksanya. “Hingga kini, setidaknya korban sudah mendapat perlakuan itu sebanyak 10 kali,” lanjut Faisal.
Atas perbuatannya, AA dan AAL disangkakan Pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Segah. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya (aky/sam)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post