• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pembatasan Jam Malam Memberatkan Usaha Kuliner

by BontangPost
19 Januari 2021, 13:59
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Kafe boleh buka di atas jam 20.00 Wita, namun kapasitas pengunjung dibatasi

Kafe boleh buka di atas jam 20.00 Wita, namun kapasitas pengunjung dibatasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemkot Bontang mulai menerapkan PPKM untuk memutus rantai penularan dan menekan angka penyebaran Covid-19. Pasalnya, tiga dari empat kriteria telah memenuhi syarat. Meliputi tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas nasional, dan bed occupancy rate (BOR) rumah sakit di atas 70 persen.

Namun, keputusan itu mendapat kritikan dari anggota dewan. Terutama menyangkut pembatasan aktivitas pada malam hari. Melalui Surat Edaran Wali Kota Bontang 188.65/80/DINKES/2021 diatur, pemilik usaha kuliner beroperasi maksimal pukul 20.00 Wita tiap harinya. Jika melebihi, petugas gabungan melakukan penutupan.

Wakil Ketua DPRD Agus Haris berpendapat pada hari pertama penerapan itu telah menerima tiga pengaduan. “Mereka mengeluh, jika harus tutup pada waktu itu, maka pendapatan akan merosot drastis. Lantas mereka mau makan apa? Pembiayaan kehidupan sehari-harinya dari mana?” kata Agus.

Baca Juga:  Bontang Silent Diklaim Berhasil, PPKM Diperpanjang

Politikus Partai Gerindra ini menilai banyak warga yang mencari nafkah pada malam hari. Mulai pemilik kafe, angkringan, rumah makan, hingga pedagang makanan keliling. Menurut dia, pembatasan waktu ini terlalu singkat. Umumnya pemilik usaha itu mulai beroperasi pukul 18.00 Wita.

“Mereka akan kehilangan sumber pendapatan dari mata pencariannya. Perlu ada kebijakan terpenting pedagang malam menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil Bontang Utara ini menjelaskan perlu ada peninjauan kembali seputar jam malam. Mengingat, virus corona itu tidak mengenal waktu penyebarannya. Bisa pagi atau malam hari.

“Saya berpendapat sebaiknya pembatasannya mulai 23.00 Wita. Sehingga masih ada sekitar lima jam lebih mereka mencari rezeki,” tutur dia.

Baca Juga:  Pemkot Bontang Siapkan Langkah Antisipasi Sebelum Masuk PPKM Level Empat

Namun, jika keputusan itu tidak dapat berubah maka harus ada stimulus yang dikucurkan. Tidak hanya bersumber dari bantuan pemerintah pusat. Tentunya pemberian stimulus mengacu hasil pendataan. Berapa warga yang menggantungkan hidupnya pada malam hari.

“Seperti itu solusinya jika waktu pembatasan tidak bisa dimundurkan,” sebutnya.

Meski demikian, Agus mendukung PPKM sebagai langkah untuk menekan lonjakan kasus paparan virus corona. Hingga kini, DPRD belum diajak berembuk membahas kebijakan ini. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ppkm
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Proyek Strategis Kilang Bontang Batal Dibangun

Next Post

Cabuli Anak di Bawah Umur, Tiga Remaja Dipolisikan

Related Posts

PPKM Resmi Dicabut, Kemenkes Anjurkan Tetap Pakai Masker
Nasional

PPKM Resmi Dicabut, Kemenkes Anjurkan Tetap Pakai Masker

31 Desember 2022, 15:28
PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 9 Agustus
Kesehatan

PPKM Segera Diakhiri, Jokowi Tunggu Kajian Kemenkes

23 Desember 2022, 11:00
Pemkot Bontang Siapkan Langkah Antisipasi Sebelum Masuk PPKM Level Empat
Bontang

Pemkot Bontang Siapkan Langkah Antisipasi Sebelum Masuk PPKM Level Empat

18 Februari 2022, 15:00
Ada Sinyal Penerapan PPKM Level 3 di Bontang
Bontang

Ada Sinyal Penerapan PPKM Level 3 di Bontang

15 Februari 2022, 07:00
Sembilan Kelurahan Zona Merah, Pemkot Bontang Wacanakan Pembatasan
Bontang

Sembilan Kelurahan Zona Merah, Pemkot Bontang Wacanakan Pembatasan

14 Februari 2022, 13:09
Berharap Bontang Turun ke PPKM Level 2
Bontang

Berharap Bontang Turun ke PPKM Level 2

2 Oktober 2021, 16:49

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.