bontangpost.id – Meski sebagian izinnya dikabarkan dalam proses alias belum rampung, namun PT KC diduga sudah mulai melakukan aktivitas di lapangan. Seperti, land clearing atau pembukaan lahan untuk persiapan pembangunan pabrik semen di Desa Sekerat dan Selangkau, Kabupaten Kutai Timur.
Hal tersebut terungkap pada rapat dengar pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Hearing DPRD, Kamis (21/1/2021).
OPD yang hadir yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Anggota DPRD Kutim Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hasbullah, mengatakan dari hasil pemaparan yang disampaikan DPMPTSP Kutim, hampir seluruh izin rencana pembangunan pabrik semen belum lengkap.
“Mulai dari izin lahan, operasionalnya, tenaga kerjanya dan masterplannya, namun sudah beroperasi di lapangan. Sehingga, perlu ada ketegasan dari pemerintah setempat. Jangan sampai permasalahan ini berlarut-larut dan menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” tegasnya.
Menurut Hasbullah, memang benar investasi bisa meningkatkan perekonomian dan pembangunan di daerah. Namun, dampak dari investasi tersebut juga harus lebih diperjelas. Jangan sampai, kata dia, seperti yang sudah terjadi di daerah lain, yakni banyaknya tenaga kerja asing yang masuk.
“Ini Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) aja belum, ini bagaimana? Ini kan nakal. IPK tidak ada sudah land clearing. Ini saya berani bicara karena kepala PTSP (DPMPTSP) bicara IPK-nya belum ada,” imbuhnya.
Untuk itu, pemerintah dari awal harus lebih tegas, jangan sampai di kemudian hari timbul permasalahan yang tidak diinginkan. “Jangan sampai kita hanya beranggapan bahwa investasi masuk itu adalah sesuatu hal yang hebat, tapi yang malah timbul di kemudian hari justru dampak negatifnya yang lebih besar. Kita melakukan rapat pada siang hari ini bukan untuk siapa-siapa, tapi untuk Kutim dan anak cucu kita ke depan,” ucapnya.
Ditemui usai rapat, Plt Kepala DPMPTSP Kutim, Syaiful Ahmad, membenarkan hingga saat ini sebagian izin PT KC masih dalam proses kelengkapan administrasi.
“Saat ini perusahaan masih eksisting di persiapan administrasi dan persiapan lahan, sementara untuk pembangunan pabrik semennya belum berjalan,” katanya.
Dijelaskannya, izin PT KC yang masih berproses hingga saat ini seperti izin lokasi, izin UPL, IMB, master plan. “Masih ada beberapa izin lagi, karena memang harus seiring dengan progres sesuai dengan rencana kerja mereka,” ujarnya.
Meskipun begitu, pihaknya mengaku akan tetap mengawal rencana pembangunan pabrik semen di Kecamatan Bengalon/Kaliorang tersebut, karena berkaitan dengan kepentingan nasional. Terlebih PT KC juga sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat.
Selain itu, pihaknya juga mengaku jika saat ini tengah menyusun teguran kepada PT KC, terkait hal-hal yang wajib segera dipenuhi. “Kita akan berikan teguran terlebih dahulu, namun untuk penghentian aktivitas itu hanya bagian dari opsi yang disiapkan. Namun sepanjang mereka masih proaktif, maka masih diperbolehkan,” tuturnya. (selasar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post