• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Dua Pemuda Saling Tikam di Muara Badak, 1 Meninggal

by Yulianti Basri
16 Februari 2021, 12:55
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka ditahan di Polsek Muara Badak.

Tersangka ditahan di Polsek Muara Badak.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pertemanan RA (26) dan AR (34) berakhir tragis. Mereka terlibat cekcok hingga membuat salah satu di antara mereka meregang nyawa, usai saling tikam.

Kejadiannya, Senin (15/2/2021) di RT 15 Dusun Pantai Indah, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kukar, sekira pukul 12.00 Wita.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, persoalannya sepele. Tersangka AR mendatangi korban di pondok milik rekan mereka. Dia tak terima dengan perkataan korban yang dituduh menjelek-jelekkan tersangka.

“Kenapa kamu jelek-jelekkan saya ke AP (rekan korban dan tersangka), lalu mereka saling adu mulut,” kata Kapolsek kepada bontangpost.id, Selasa (16/2/2021) siang.

Tak berselang lama, keduanya lalu mengeluarkan badik. Sempat terjadi perkelahian menggunakan senjata tajam. RA dan AR sama-sama mengalami luka. “Satu meninggal dunia, RA,” katanya.

Kini tersangka yang merupakan warga Marangkayu, Kukar, telah ditahan di Polsek Muara Badak. Dia dijerat pasal berlapis. Pasal 351 KUHPidana tentang penganiaayan berat dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan yang disengaja. “Ancaman untuk pasal 338 itu 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: saling tikam
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Perusahaan Urunan Bantu Realisasikan Pasar Sementara di Loktuan

Next Post

Pengawasan Kinerja Kontraktor Penurapan Sungai Bontang Dipertanyakan

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.