Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, 17 April 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang Kriminal

Dua Pemuda Saling Tikam di Muara Badak, 1 Meninggal

Reporter: Yulianti Basri
Selasa, 16 Februari 2021, 12:55 WITA
dalam Kriminal
1 menit dibaca
Dua Pemuda Saling Tikam di Muara Badak, 1 Meninggal

Tersangka ditahan di Polsek Muara Badak.

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pertemanan RA (26) dan AR (34) berakhir tragis. Mereka terlibat cekcok hingga membuat salah satu di antara mereka meregang nyawa, usai saling tikam.

Kejadiannya, Senin (15/2/2021) di RT 15 Dusun Pantai Indah, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kukar, sekira pukul 12.00 Wita.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, persoalannya sepele. Tersangka AR mendatangi korban di pondok milik rekan mereka. Dia tak terima dengan perkataan korban yang dituduh menjelek-jelekkan tersangka.

“Kenapa kamu jelek-jelekkan saya ke AP (rekan korban dan tersangka), lalu mereka saling adu mulut,” kata Kapolsek kepada bontangpost.id, Selasa (16/2/2021) siang.

Tak berselang lama, keduanya lalu mengeluarkan badik. Sempat terjadi perkelahian menggunakan senjata tajam. RA dan AR sama-sama mengalami luka. “Satu meninggal dunia, RA,” katanya.

Kini tersangka yang merupakan warga Marangkayu, Kukar, telah ditahan di Polsek Muara Badak. Dia dijerat pasal berlapis. Pasal 351 KUHPidana tentang penganiaayan berat dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan yang disengaja. “Ancaman untuk pasal 338 itu 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: saling tikam
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan512Tweet320Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Puluhan Miras Ilegal Disita Polisi

Puluhan Miras Ilegal Disita Polisi

Jumat, 16 April 2021, 09:47 WITA
Kedapatan Buang Sabu di Pinggir Jalan, Dua Pria Diringkus

Kedapatan Buang Sabu di Pinggir Jalan, Dua Pria Diringkus

Jumat, 16 April 2021, 09:31 WITA
Ramadan Malah Main Judi, Enam Orang Dibekuk

Ramadan Malah Main Judi, Enam Orang Dibekuk

Kamis, 15 April 2021, 22:34 WITA
Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu Ramadan di Penjara

Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu Ramadan di Penjara

Senin, 12 April 2021, 17:46 WITA
Main Judi, Enam Orang Ditangkap Polisi

Main Judi, Enam Orang Ditangkap Polisi

Senin, 12 April 2021, 17:07 WITA
Kesal Orangtua Tak Bayar Hutang, HP Anak Dirampas

Kesal Orangtua Tak Bayar Hutang, HP Anak Dirampas

Sabtu, 10 April 2021, 14:05 WITA
Postingan Selanjutnya
Pengawasan Kinerja Kontraktor Penurapan Sungai Bontang Dipertanyakan

Pengawasan Kinerja Kontraktor Penurapan Sungai Bontang Dipertanyakan

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Rabu, 14 April 2021, 08:45 WITA
Evi Butuh Dukungan Publik Kaltim

Evi Butuh Dukungan Publik Kaltim

Minggu, 11 April 2021, 11:10 WITA
Sebelum Ditemukan Meninggal, Nelayan Bontang Lestari Sempat Hubungi Keluarga

Sebelum Ditemukan Meninggal, Nelayan Bontang Lestari Sempat Hubungi Keluarga

Sabtu, 10 April 2021, 16:06 WITA
Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 15 April 2021, 12:00 WITA
Main Judi, Enam Orang Ditangkap Polisi

Main Judi, Enam Orang Ditangkap Polisi

Senin, 12 April 2021, 17:07 WITA
Kasus KJKS Halal Masuk Pemberkasan, Target Mei Dilimpahkan

Kasus KJKS Halal Masuk Pemberkasan, Target Mei Dilimpahkan

Jumat, 16 April 2021, 20:00 WITA
10 Warga Binaan Jalani Masa Tahanan Seumur Hidup

10 Warga Binaan Jalani Masa Tahanan Seumur Hidup

Jumat, 16 April 2021, 17:00 WITA
Sebelum Bunuh Kekasih, Oknum Tentara Ajak Nikmati Pemandangan

Sebelum Bunuh Kekasih, Oknum Tentara Ajak Nikmati Pemandangan

Jumat, 16 April 2021, 16:29 WITA
Pandemi Terkendali, Pemindahan IKN Dimulai

Pandemi Terkendali, Pemindahan IKN Dimulai

Jumat, 16 April 2021, 16:00 WITA
Nataru Terjadi Lonjakan Penumpang, Tapi Belum Sentuh Batas Maksimal

Resmi, Tak Ada Pelayaran 6-17 Mei di Pelabuhan Loktuan

Jumat, 16 April 2021, 15:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.