• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial DPRD Bontang

Irfan Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Sesuai Ketentuan 

by BontangPost
23 April 2021, 08:00
in DPRD Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Irfan ingatkan perusahaan tidak mangkir dari kewajiban membayar THR karyawan.

Irfan ingatkan perusahaan tidak mangkir dari kewajiban membayar THR karyawan.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id –  DPRD Bontang mengingatkan kepada setiap perusahaan untuk membayar hak karyawannya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Hal tersebut karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Upah dan Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja. Anjuran tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Bontang Muhammad Irfan.

“Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, apabila sudah 12 bulan bekerja maka diberikan satu kali gaji. Bila belum, maka dibayarkan secara profesional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditentukan,” ujarnya, (20/4/2021).

Politikus PAN tersebut memaklumi, tidak semua perusahaan yang bisa membayarkan THR ke karyawannya. Apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini, banyak perusahaan yang ikut terdampak. Namun demikian, hal tersebut bukan menjadi alasan untuk mangkir dari kewajiban.

Baca Juga:  Soroti Penerangan Jalan MT Haryono, DPRD Bontang Minta Lampu Diganti

Menurutnya, pembayaran bisa dilakukan dengan sistem cicilan dan diberikan batas waktu atau deadline. Sehingga antara karyawan dan perusahaan, bisa saling memahami satu sama lain. “Semisal ketentuannya disepakati dibayarkan sebanyak 3 kali. Intinya jangan sampai tidak diberi batas waktu. Nanti jika tidak terbayarkan bisa menjadi masalah baru lagi,” tandasnya. (*)

Tags: dprd bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

PT Pamapersada Nusantara Site Indo Dukung UKK di 3 Sekolah di Bontang

Next Post

Basri Minta Warga Tak Ikut Konvoi usai Pelantikan

Related Posts

52 Eks Karyawan Kaltim Equator Menunggu Pesangon Lebih dari Sedekade, DPRD Bontang Cari Jalan Keluar
Bontang

52 Eks Karyawan Kaltim Equator Menunggu Pesangon Lebih dari Sedekade, DPRD Bontang Cari Jalan Keluar

6 Oktober 2026, 15:23
Sudiyo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang, Gantikan Maming lewat PAW
Bontang

Sudiyo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang, Gantikan Maming lewat PAW

29 September 2026, 11:46
DPRD Bontang Pertanyakan Pemadaman Masif, Padahal Punya Tiga Pembangkit
Bontang

DPRD Bontang Pertanyakan Pemadaman Masif, Padahal Punya Tiga Pembangkit

15 September 2026, 14:55
Kursi DPRD Bontang Kosong, PDIP Mulai Proses PAW dan Siapkan Pengganti, Ini Sosoknya
DPRD Bontang

Joni Alla’ Padang Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Bontang Besok

31 Agustus 2026, 21:15
Antrean Pertalite di Bontang Mulai Terurai, Pasokan SPBU Naik hingga 16 KL
DPRD Bontang

Antrean Pertalite di Bontang Mulai Terurai, Pasokan SPBU Naik hingga 16 KL

31 Agustus 2026, 15:37
Bontang Siapkan Rp4,4 Miliar untuk Porprov 2026, DPRD Sarankan Cari Tambahan dari CSR
DPRD Bontang

Bontang Siapkan Rp4,4 Miliar untuk Porprov 2026, DPRD Sarankan Cari Tambahan dari CSR

29 Agustus 2026, 13:22

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • (1) Madura United vs Borneo FC (1)  Penuhi Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.