• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial DPRD Bontang

Irfan Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Sesuai Ketentuan 

by BontangPost
23 April 2021, 08:00
in DPRD Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Irfan ingatkan perusahaan tidak mangkir dari kewajiban membayar THR karyawan.

Irfan ingatkan perusahaan tidak mangkir dari kewajiban membayar THR karyawan.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id –  DPRD Bontang mengingatkan kepada setiap perusahaan untuk membayar hak karyawannya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Hal tersebut karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Upah dan Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja. Anjuran tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Bontang Muhammad Irfan.

“Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, apabila sudah 12 bulan bekerja maka diberikan satu kali gaji. Bila belum, maka dibayarkan secara profesional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditentukan,” ujarnya, (20/4/2021).

Politikus PAN tersebut memaklumi, tidak semua perusahaan yang bisa membayarkan THR ke karyawannya. Apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini, banyak perusahaan yang ikut terdampak. Namun demikian, hal tersebut bukan menjadi alasan untuk mangkir dari kewajiban.

Baca Juga:  Dewan Sayangkan Pemkot Lamban Sebar Edaran Jelang Ramadan

Menurutnya, pembayaran bisa dilakukan dengan sistem cicilan dan diberikan batas waktu atau deadline. Sehingga antara karyawan dan perusahaan, bisa saling memahami satu sama lain. “Semisal ketentuannya disepakati dibayarkan sebanyak 3 kali. Intinya jangan sampai tidak diberi batas waktu. Nanti jika tidak terbayarkan bisa menjadi masalah baru lagi,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dprd bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

PT Pamapersada Nusantara Site Indo Dukung UKK di 3 Sekolah di Bontang

Next Post

Basri Minta Warga Tak Ikut Konvoi usai Pelantikan

Related Posts

Rusunawa Api-Api Bontang Perlu Fasilitas Kesehatan dan Kendaraan Ambulans
Bontang

Rusunawa Api-Api Bontang Perlu Fasilitas Kesehatan dan Kendaraan Ambulans

3 September 2025, 12:30
Komisi C DPRD Bontang Minta Penghuni Rusunawa Jaga Kebersihan
DPRD Bontang

Komisi C DPRD Bontang Minta Penghuni Rusunawa Jaga Kebersihan

29 Agustus 2025, 15:00
DPRD Bontang Bakal Panggil Sekolah dan Disdik Soal Dugaan Kekerasan Guru SD
DPRD Bontang

DPRD Bontang Bakal Panggil Sekolah dan Disdik Soal Dugaan Kekerasan Guru SD

29 Agustus 2025, 11:53
Komisi C DPRD Dorong Lanjutan Pembangunan Jalan Gotong Royong di 2026
DPRD Bontang

Komisi C DPRD Dorong Lanjutan Pembangunan Jalan Gotong Royong di 2026

29 Agustus 2025, 11:00
Proyek SDN 007 Bontang Utara Jadi Sorotan DPRD, Terlambat Lelang Dikhawatirkan Molor
DPRD Bontang

Komisi A DPRD Bontang Usul Operasi Timbang Serentak Dilaksanakan Berkala

29 Agustus 2025, 10:00
DPRD Bontang Geram, Ornamen Kota di Simpang Ramayana Belum Satu Tahun Sudah Rusak
DPRD Bontang

DPRD Bontang Geram, Ornamen Kota di Simpang Ramayana Belum Satu Tahun Sudah Rusak

29 Agustus 2025, 08:00

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sektor Tambang Tertekan, PHK di Kaltim Berpotensi Tembus 1.500 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.