• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial DPRD Bontang

Dasar Hukum Pemekaran Wilayah Dipertanyakan

by Fitri Wahyuningsih
28 April 2021, 10:00
in DPRD Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Wakil Ketua II DPRD Bontang, Agus Haris  (Nasrullah/bontangpost.id)

Wakil Ketua II DPRD Bontang, Agus Haris (Nasrullah/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemkot Bontang berencana melakukan pemekaran wilayah. Saat ini proses memasuki tahap penyempurnaan naskah akademik. Bila rencana ini mulus, ke depan Bontang bakal memiliki 23 kelurahan.

Rencana ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua II DPRD Bontang Agus Haris. Secara pribadi ia menyambut baik rencana ini. Karena pada prinsinya, pemekaran wilayah bertujuan untuk mendekatkan, mempermudah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Namun rencana ini tak bisa lekas dieksekusi. Dia menyebut, aturan yang mengatur soal pemekaran wilayah, di level manapun, baik kabupaten/kota atau di tingkat kelurahan masih moratorium alias penundaan. Sementara Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pemekaran wilayah terbaru belum terbit. Artinya, untuk saat ini, rencana ini boleh dibilang masih jalan di tempat. Karena landasan hukumnya belum ada.

Baca Juga:  Proyek SDN 007 Bontang Utara Jadi Sorotan DPRD, Terlambat Lelang Dikhawatirkan Molor

“Artinya dari sisi regulasi, payung hukum, masih belum bisa,” ujar Agus Haris ketika dihubungi bontangpost.id, Selasa (27/4/2021) pagi.

Politikus Gerindra ini mengaku tak tahu dasar hukum yang dipakai Pemkot Bontang untuk melakukan percepatan pemekaran wilayah. Tapi bila sekadar pemetaan atau kajian wilayah mana saja yang bakal dipecah dan digabung dalam satu kelurahan, menurutnya itu sah-sah saja. Sebab proses ini pun memakan waktu tidak sebentar.

“Saya tidak tahu dasarnya mereka. Ini kan Bapemperda belum menyerahkan sepenuhnya setelah ada perubahan,” sebutnya.

Menurutnya pemekaran wilayah ini baik untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih secara geografis Bontang dibagi atas dua wilayah, pesisir dan daratan.

Tujuan lainnya juga untuk menambah sumber daya di masing-masing kelurahan baru. Sebab pemekaran wilayah praktis menambah SDM, perangkat, dan alokasi anggaran.

Baca Juga:  DPRD Bontang Dorong Dukungan Kendaraan Operasional bagi Pesantren

Ketiga, saat ini kota baru disyaratkan minimal mempunyai 4 kecamatan. Sementara saat ini Bontang baru memiliki 3 kecamatan, meliputi Kecamatan Bontang Utara, Bontang Barat, dan Bontang Selatan.

“Walau sebenarnya tidak ada batasan untuk memenuhi itu. Karena memang sekarang kan aturannya (soal pemekaran) masih moratorium,” ucapnya.

Terkait skeptisme pemekaran wilayah yang bakal membebani kas daerah, kata Agus Haris tentu itu akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat dan provinsi. Bila daerah dipandang tak sanggup mendanai seluruh kelurahan, tentu tak mendapat restu untuk pemekaran wilayah. Terlebih pemerintah juga meminta, 5 persen dari APBD dialokasikan untuk kelurahan. Pengalokasian 5 persen APBD untuk kelurahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Baca Juga:  Fraksi Annur Absen Rapat, Pembahasan Perda APBD Bontang 2022 Ditunda

“Tentu semua itu akan dipertimbangkan. Tidak bisa dimekarkan wilayah kalau pendapatan daerah tidak memungkinkan,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Baperpemda DPRD Bontang, Kasubag Administrasi Wilayah (Adwil) Sekretariat Daerah (Setda) Bontang Muhammad Ihsan mengatakan, naskah tersebut beberapa kali mendapat revisi. Sebab ada perubahan yang mesti dilakukan. Sementara untuk pembahasannya, pemerintah menggandeng akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.

Dalam dokumen rancangan itu, terdapat 8 kelurahan baru diusulkan terbentuk. Meliputi Tanjung Limau, Bukit Sekatup, Loktuan Raya, Berbas Ulu, Nyerakat Lestari, Pesisir Lestari, Telihan Indah, Bukit Sintuk. Pembentukan 8 kelurahan baru dibentuk sebab dari komposisi penduduk dan luasan wilayah, sudah memenuhi. (*)

Tags: dprd bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Angka Sembuh Covid-19 Tembus 96,7 Persen

Next Post

Pembalap Muda 17 Tahun dari Indonesia Nyaris Raih Podium di Portugal

Related Posts

52 Eks Karyawan Kaltim Equator Menunggu Pesangon Lebih dari Sedekade, DPRD Bontang Cari Jalan Keluar
Bontang

52 Eks Karyawan Kaltim Equator Menunggu Pesangon Lebih dari Sedekade, DPRD Bontang Cari Jalan Keluar

6 Oktober 2026, 15:23
Sudiyo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang, Gantikan Maming lewat PAW
Bontang

Sudiyo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang, Gantikan Maming lewat PAW

29 September 2026, 11:46
DPRD Bontang Pertanyakan Pemadaman Masif, Padahal Punya Tiga Pembangkit
Bontang

DPRD Bontang Pertanyakan Pemadaman Masif, Padahal Punya Tiga Pembangkit

15 September 2026, 14:55
Kursi DPRD Bontang Kosong, PDIP Mulai Proses PAW dan Siapkan Pengganti, Ini Sosoknya
DPRD Bontang

Joni Alla’ Padang Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Bontang Besok

31 Agustus 2026, 21:15
Antrean Pertalite di Bontang Mulai Terurai, Pasokan SPBU Naik hingga 16 KL
DPRD Bontang

Antrean Pertalite di Bontang Mulai Terurai, Pasokan SPBU Naik hingga 16 KL

31 Agustus 2026, 15:37
Bontang Siapkan Rp4,4 Miliar untuk Porprov 2026, DPRD Sarankan Cari Tambahan dari CSR
DPRD Bontang

Bontang Siapkan Rp4,4 Miliar untuk Porprov 2026, DPRD Sarankan Cari Tambahan dari CSR

29 Agustus 2026, 13:22

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.