bontangpost.id – Pemkot Bontang dalam waktu dekat akan merealisasikan pembayaran insentif bagi petugas disinfeksi. Namun terhitung tiga bulan di awal 2021. Meliputi Januari hingga Maret. Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Adi Permana mengatakan keterlambatan ini lantaran harus sesuai dengan prosedur surat pertanggungjawaban.
“Harus diverifikasi kalau tidak masuk syarat-syaratnya belum bisa. Tidak bisa asal cair. Harus ada kelengkapan dokumen pendukungnya,” kata Adi.
Terkait dengan tunggakan Agustus-Desember 2020 itu tidak dianggarkan. Pasalnya refocusing anggaran baru terjadi di tahun ini. Disinggung perihal pembayaran sejak Maret-Juli 2020 telah dilakukan itu masuk dalam APBD Bontang. Termasuk untuk tim pendukung. Salah satunya ialah petugas pemakaman. Ia menjelaskan yang menjadi kewajiban pemerintah pusat hanya tenaga medis.
“Selain itu tidak ada. Tim supporting baik itu admin, petugas pemakaman, dan disinfeksi tidak termasuk,” ucapnya.
Disinggung potensi tunggakan lima bulan itu dibayar atau tidak, ia belum bisa memberikan keterangan pasti. Namun dipastikan itu tidak masuk dalam batang tubuh APBD Bontang kala itu.
“Kalau itu kewenangannya sekkot. Kalau dapat ya syukur tetapi kalau tidak ya apa boleh buat,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan (Diskes) telah menyiapkan dokumen untuk pembayaran tunggakan tambahan penghasilan tersebu bagi petugas disinfeksi. Kasi Kesehatan Lingkungan dan Kesjaor Diskes Bambang Sri Mulyono mengatakan keterlambatan pembayaran karena penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) baru selesai pada akhir Maret.
Setelah ada keputusan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Namun, itu belum bisa dieksekusi saat itu lantaran ada perbaikan di regulasi penunjang. Berupa surat keputusan.
“Sekarang sudah dibuatkan (SK). Sudah selesai semua tinggal tandatangan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK),” kata Bambang.
Akan tetapi yang dianggarkan baru terhitung Januari sampai Maret 2021. Ia menjelaskan memang seharusnya itu dibuat hingga Desember. Tapi karena keterbatasan anggaran membuat skema penyaluran hanya tiga bulan di awal tahun.
Ia pun membantah jika ada perubahan besaran insentif atau uang pengganti transportasi. Rinciannya saat bertugas di pemakaman, nominal yang didapatkan ialah Rp 100 ribu. Ketika petugas melaksanakan penyemprotan disinfektan ke rumah pasien terkonfirmasi dihitung Rp 50 ribu per harinya. Dengan asumsi jam tugas empat jam.
“Memang di awal hitungannya per unit tetapi karena terbatasnya anggaran jadi dikalkulasi per hari,” ucapnya.
Bambang belum bisa membeberkan total anggaran yang dikucurkan untuk pos tersebut. Namun kisarannya mencapai 30 juta. Menyasar tujuh petugas dan dua pengawas lapangan. Disinggung mengenai tunggakan di 2020, ia juga belum bisa memberikan jawaban. Mengingat ranahnya berada di bagian perencanaan. Disinggung mengenai durasi penyaluran, ia mengatakan dalam waktu dekat ini.
“Saya tugasnya di lapangan jadi hanya mengumpulkan berkas saat petugas turun,” pungkasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post