Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 16 Mei 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

36 Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Dilaporkan ke Pusat

Reporter: Redaksi
Sabtu, 26 Juni 2021, 14:00 WITA
dalam Kaltim
3 menit dibaca
36 Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Dilaporkan ke Pusat
Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Uji materi atau judicial review (JR) UU 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mendapat dukungan. Tidak hanya dari eksekutif, tetapi juga legislatif. Hanya saja, pemprov maupun DPRD Kaltim belum memastikan akan mengirim surat dukungan ke Mahkamah Konstitusi seperti yang diharapkan Jatam.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin mengatakan, UU Minerba yang baru memang tidak berpihak kepada daerah. Sehingga JR yang dilakukan Jatam Kaltim pantas didukung. “DPRD Kaltim mendukung langkah teman-teman yang melakukan JR UU Minerba ini. UU ini membuat kewenangan Kaltim sebagai daerah penghasil batu bara terbesar hampir tidak ada,” katanya. Sejak diberlakukan tahun lalu, regulasi ini membuat daerah hanya memiliki kewenangan terkait dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Tidak ada kewenangan lain.

Bahkan, kewenangan mengawasi kegiatan pertambangan puluhan ton batu bara juga tidak ada. Sedangkan, yang merasakan dampak dari adanya kegiatan pertambangan secara langsung adalah masyarakat Kaltim. “Jika izinnya itu di pusat. Setidaknya pengawasan di daerah lah. Tapi ini tidak ada. Maka dari itu, DPRD mendukung langkah teman-teman yang melakukan judicial review,” jelas politikus PKB ini. Untuk dukungan resmi, lelaki yang akrab disapa Udin ini menuturkan, ada beberapa persoalan. Salah satunya, tak ada ajakan dari Pemprov Kaltim membahas hal ini secara intens.

Baca Juga:  Buron Sebulan, Pemodal Tambang Ilegal di Ring I IKN Ditangkap di Surabaya

DPRD dan pemprov dirasa seperti jalan sendiri-sendiri. Maka dari itu, langkah-langkah untuk memprotes UU Minerba belum ditemukan formulanya secara resmi. Di sisi lain, ruang kerja DPRD Kaltim pun terbatas. “Sebenarnya harus lahir inisiatif dari provinsi kepada DPRD. Untuk membicarakan format apa yang akan ditempuh untuk memprotes undang-undang yang dirasa tidak berpihak ke daerah,” sambungnya. Udin menambahkan, sampai saat ini belum jelas perhitungan royalti batu bara yang diterima Kaltim. Kontribusi terhadap Kaltim tidak besar, sedangkan dampaknya sangat besar.

Diakuinya, dana yang kembali ke daerah dari sektor pertambangan, tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan alam yang terjadi. Misalnya kerugian akibat banjir. Mulai dari kerugian masyarakat hingga kerusakan fasilitas umum akibat pembukaan lahan tambang. “Kalau tidak bisa lewat koordinasi. Kita bisa JR terhadap undang-undang ini. Tidak sebanding yang didapatkan dari tambang, dengan perbaikan hutan dan alam yang rusak,” sebutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim C Benny menjelaskan, berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, jelas menyatakan Pemprov Kaltim merupakan perpanjangan pemerintah pusat. Dinas ESDM  merupakan pembantu gubernur. Kewenangan Dinas ESDM sebelum 10 Desember atau sebelum berlakunya UU Minerba yang baru, hanya sampai pada perizinan terpadu satu pintu.

Baca Juga:  Khawatir dengan Kondisi Lingkungan, Isran Harap Izin Tambang Kembali ke Daerah

“Seharusnya saat UU 3/2020 dan UU 11/2020 diberlakukan, mestinya ada catatan pada provinsi terkait pengawasan, controlling dan tindakan terhadap illegal mining. Prinsip kita mendukung judicial review namun tidak secara langsung,” jelasnya. Benny melanjutkan, upaya komunikasi sudah dilakukan. Baik kepada Kementerian ESDM, maupun kepada legislator di Senayan yang mewakili Kaltim. Termasuk melaporkan kegiatan tambang ilegal yang selama ini jadi momok.

“Kami Dinas ESDM sudah mencatat dan memeriksa ke lapangan ada 36 laporan illegal mining. Kita sudah melapor ke kementerian ESDM. Juga sudah berkoordinasi ke berbagai pihak dan OPD terkait,” terangnya. Diwartakan sebelumnya, Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang mengatakan JR ini diajukan pada 21 Juni 2021. Ada beberapa hal yang menurutnya menjadi alasan mengapa pasal-pasal dalam UU Minerba itu mesti digugat. Pertama terkait pasal ditariknya perizinan ke pusat.

“Hal ini mengancam sejumlah inisiatif daerah. Salah satunya moratorium izin tambang. Moratorium ini sebenarnya upaya daerah menekan laju kerusakan lingkungan dan proses produksi tambang tidak serampangan. Kalau ditambang secara brutal tentu saja bisa berdampak bagi kerusakan dan keuntungan daerah juga minim serta harus berpikir keras untuk pemulihan,” jelasnya.

Sejak masa kepemimpinan Gubernur Awang Faroek Ishak, Kaltim sudah melakukan moratorium izin pertambangan. Lanjut dia, dengan aturan baru ini, Balikpapan yang tak memberikan ruang bagi pertambangan batu bara, berisiko ditambang. Sebab, urusan tambang ditarik pusat. “Kondisi ini akan mengancam inisiatif publik dan kota untuk mempertahankan ruang ekologis mereka dari tambang,” jelasnya. Di sisi lain, ditariknya urusan ke pusat juga membuat pengaduan masyarakat terkendala. Sebab harus ke pusat. Dinas ESDM Kaltim pun, bisa jadi hanya kantor yang menerima pengaduan tapi tak bisa menindak, termasuk upaya pencegahan.

Baca Juga:  Plt Sekkab PPU Dituding Terima Uang Tambang

Lalu, pasal lain terkait perpanjangan izin otomatis untuk pertambangan. Artinya, disebut Pradarma, bakal tertutup ruang rakyat untuk evaluasi. Jadi, biar pun perusahaan itu bermasalah, berkali-kali membuat kejahatan dan pelanggaran, karena tak ada evaluasi masyarakat sekitar, aktivitas perusahaan jalan terus. “Lalu Pasal 162, karena pasal karet siapa pun bisa dikriminalisasi dengan dalih merintangi kegiatan pertambangan. Siapa pun bisa terkena pasal ini baik itu masyarakat sekitar, jurnalis bahkan buruh pun bisa terkena,” sebut lelaki asal Balikpapan ini. Pradarma pun memaparkan beberapa kasus di Kaltim terkait kriminalisasi petani oleh tambang. Sudah terjadi di Paser dan Kutai Kartanegara. Masyarakat dikriminalisasi karena mempertahankan tanahnya yang hendak ditambang. (nyc/riz/k15)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Batu baraTambang Ilegal
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan195Tweet122Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Senin, 16 Mei 2022, 10:00 WITA
Kementerian PUPR Terapkan Konsep Infrastruktur Hijau di IKN

Kementerian PUPR Terapkan Konsep Infrastruktur Hijau di IKN

Sabtu, 14 Mei 2022, 17:25 WITA
Diduga Hepatitis Akut, Anak 8 Tahun di Samarinda Meninggal

Diduga Hepatitis Akut, Anak 8 Tahun di Samarinda Meninggal

Sabtu, 14 Mei 2022, 09:55 WITA
AJI Sesalkan Pemeriksaan Jurnalis Oleh Polda Kaltim

AJI Sesalkan Pemeriksaan Jurnalis Oleh Polda Kaltim

Rabu, 11 Mei 2022, 17:00 WITA
Dana DBH Disunat, Pemprov Kaltim Menggugat

Dana DBH Disunat, Pemprov Kaltim Menggugat

Rabu, 11 Mei 2022, 11:22 WITA
Jalan Negara Dijadikan Jalur Hauling Batu Bara

Jalan Negara Dijadikan Jalur Hauling Batu Bara

Selasa, 10 Mei 2022, 19:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Cepat Ungkap Kasus Pembunuhan, BW Apresiasi Polres Bontang

Bakhtiar Wakkang Khawatir Program Penanggulangan Banjir Tidak Terealisasi

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jumat, 13 Mei 2022, 13:49 WITA
Viral Video Sepasang Kekasih Diduga Bercumbu di Taman Mangrove, Warganet Heboh

Viral Video Sepasang Kekasih Diduga Bercumbu di Taman Mangrove, Warganet Heboh

Senin, 9 Mei 2022, 19:12 WITA
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Minggu, 15 Mei 2022, 18:21 WITA
Tak Hanya di Indonesia, Kota-kota Besar Dunia ini juga Pernah Blackout

Trafo Gardu Induk Rusak, Listrik di Bontang Padam

Jumat, 13 Mei 2022, 18:33 WITA
Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Senin, 16 Mei 2022, 10:00 WITA
Rekomendasi Wali Kota Bontang ke Perusahaan Kutim Berpotensi Timbulkan Kecemburuan

Rekomendasi Wali Kota Bontang ke Perusahaan Kutim Berpotensi Timbulkan Kecemburuan

Senin, 16 Mei 2022, 20:00 WITA
Sabu 22 Kilogram Gagal Edar di Kaltim

Sabu 22 Kilogram Gagal Edar di Kaltim

Senin, 16 Mei 2022, 19:18 WITA
Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Senin, 16 Mei 2022, 17:11 WITA
AH Minta Rekomendasi ke Perusahaan Kutim Dicabut, Gulirkan Wacana Interpelasi

AH Minta Rekomendasi ke Perusahaan Kutim Dicabut, Gulirkan Wacana Interpelasi

Senin, 16 Mei 2022, 15:02 WITA
Kecanduan Gim Online, Dua Bocah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Kecanduan Gim Online, Dua Bocah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Senin, 16 Mei 2022, 14:30 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.