bontangpost.id – Pihak PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan telah berkoordnasi dengan Tim Satgas Covid 19 Kota Balikpapan terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang pengetatan PPKM Mikro di Balikpapan.
General Manager (GM) PT Angkasa Pura Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan Barata Singgih mengatakan, dalam surat edaran tersebut semua berfokus pada upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Telah ada kesepahaman dengan instansi terkait, stake holder dan maskapai tentang surat edaran tersebut mulai 3 Juli diberlakukan PPKM Mikro Darurat untuk Jawa Bali,” kata Singgih.
Adapun bagi para pendatang yang non KTP Balikpapan, Singgih sampaikan wajib PCR sesuai dengan Surat Edaran Wali kota. “Nantinya akan didirikan posko di kedatangan yang akan ditempati petugas Satpol PP, Bandara SAMS serta petugas TNI dari Lanud Dhomber. Para petugas ini memastikan ketentuan Surat Edaran Wali Kota berjalan dengan baik,” harapnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, ia menjelaskan, salah satu yang menjadi syarat bagi penumpang pesawat bukan warga Balikpapan adalah wajib bukti tes PCR negatif. “Ini yang dikoordinasikan tadi, kalau Jawa dan Bali sudah ketentuannya malah PCR plus vaksin,”kata Zulkifli. Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi guna mengantisipasi penumpang dari bandara lain yang belum melakukan tes PCR. (jam/vie)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post