bontangpost.id – Bantuan keuangan sebesar Rp 10 juta akan disalurkan Pemprov Kaltim kepada ahli waris pasien yang meninggal karena terpapar Covid-19. Sampai saat ini, sudah 3.271 orang di Kaltim yang wafat karena terinfeksi virus korona. Adapun Jumat (30/7), terdapat 69 orang yang dimakamkan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim HM Agus Hari Kesuma menuturkan, untuk mendapatkan santunan kematian, ahli waris harus melengkapi sejumlah persyaratan. Antara lain fotokopi kartu keluarga (KK) korban dan ahli waris, fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas yang telah dilegalisasi. Atau, kutipan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang juga dilegalisasi. Syarat lainnya, surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.
“Tahun lalu sudah didata dan kami mintakan ke menteri sosial sebanyak 288 orang. Namun, keuangan negara tidak memungkinkan. Sehingga ditiadakan, tetapi gubernur dan wakil gubernur Kaltim mengambil kebijakan untuk memberikan santunan sebesar Rp 10 juta,” kata Agus. Tahun ini, sambung dia, pihaknya belum menerima data terbaru. Namun, bakal segera menyurati Dinas Sosial kabupaten/kota untuk mendata kembali. Bagi warga yang keluarganya meninggal dunia karena terpapar Covid-19, dia meminta agar mengurus ke Dinas Sosial setempat.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post