bontangpost.id – Permasalahan urung difungsikannya bangunan Rumah Sakit Taman Sehat mendapat kritikan legislator. Anggota Komisi II DPRD Bakhtiar Wakkang mempertanyakan tidak dilanjutkannya program Pemkot Bontang yakni pembangunan RS Tipe D.
“Kalau ada penolakan dari warga saya curiga dari awal kajian tidak matang,” kata Politikus Partai NasDem ini.
Padahal saat ini Kota Taman dihadapkan masalah pandemi Covid-19. Pasien membutuhkan tambahan tempat perawatan isolasi. Justru Pemkot memakai Rusunawa Guntung untuk dijadikan safe house yang bukan semestinya peruntukkannya.
Tak hanya itu, anggaran untuk pemenuhan alat kesehatan fasilitas kesehatan tersebut yang semula masuk dalam batang tubuh APBD tahun ini, malah dialihkan. Ia juga mempertanyakan nasib bangunan itu ke depannya. “Programnya ini jelas tidak matang. Itu mau diapakan. Dipakai sarang burung walet kah? Karena pembiayaan itu menggunakan dana APBD,” tutur dia.
Disinggung adanya regulasi sehubungan pemilihan lokasi yang tidak boleh berdampingan fasilitas kesehatan menunjukkan kinerja lintas OPD terkait amburadul. Harusnya dalam tahap perencanaan itu melihat aspek regulasi, lingkungan, dan masyarakat sekitar lokasi bangunan.
“Saya menilai ini tidak melihat regulasi dan asal bekerja,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan belum dioperasikannya rumah sakit tipe D ini lantaran belum mengantongi izin operasional hingga kini.
“Saat ini belum ada izinnya juga,” kata Basri.
Bahkan, ia menyebut pembangunan ini sebelumnya bermasalah. Sebab, kala itu dari pihak kejaksaan memberikan rekomendasi agar pembangunan tidak dipaksakan. Maka dari itu pihaknya hati-hati dalam rencana penggunaan fasilitas kesehatan ini. Supaya di kemudian hari tidak ada permasalahan sehubungan hukum.
“Kami akan kaji terlebih dahulu regulasi terkait pembangunan rumah sakit tipe D. Saya harus hati-hati supaya tidak salah melangkah,” ucapnya.
Basri menerangkan permsalahan awal sehubungan dengan pemilihan lokasi gedung tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan 24/2014 pasal 12 dijelaskan setiap penyelenggaraan rumah sakit kelas D harus memenuhi persyaratan. Mencakup lokasi, bangunan, peralatan, sumber daya manusia, kefarmasian, dan prasarana penunjang lainnya.
Baca juga; Sudah Rampung, RS Taman Sehat Baru Kantongi IMB
Pada lampiran regulasi tersebut tertera pemilihan lokasi tidak berdampingan dengan tempat bongkar muat barang, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, daerah industri, dan areal limbah pabrik. Faktanya bangunan ini dibangun di samping salah satu sekolah swasta yakni SMP Monamas.
Menanggapi itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin mengaku belum mendapatkan laporan dari masyarakat atau Pemkot. Sehingga belum ada tindaklanjut sehubungan permasalahan itu. “Harus ada laporan dulu baru ditindaklanjuti,” urai Dasplin.
Namun, ia sempat mendengar informasi bahwa adanya rekomendasi dari Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Sehubungan jarak yang tidak memenuhi syarat pembangunan fasilitas kesehatan itu. Ia pun tidak membantah dan mengiyakan potensi adanya temuan pelanggaran regulasi.
“Makanya harus dikaji ulang kalau ada potesi yang melanggar maka harus dihentikan dulu pembangunannya. Sehingga mubazir,” terangnya.
Saat ini proses perizinan yang baru dikantongi ialah izin mendirikan. Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) dr Bahauddin angkat suara terkait urung dioperasikannya Rumah Sakit Taman Sehat. Ia membenarkan bahwa izin operasional fasilitas kesehatan tersebut belum dikantongi. Lantaran persyaratan untuk mengajukan izin operasional belum terpenuhi hingga sekarang.
“Itu kalau seluruh persyaratan sudah lengkap semua baru bisa mengajukan proses perizinan operasionalnya,” kata dr Bahauddin.
Syarat pengajuan perizinan itu mencakup dokumen UKL-UPL atau sertifikat Amdal, IMB, gambar arsitektur, daftar SDM, daftar peralatan medis, daftar sediaan farmasi dan alkes, struktur organisasi rumah sakit, peraturan internal rumah sakit, serta sertifikat laik fungsi. Sehingga pengajuan perizinan ini dikatakan jalan di tempat.
“Alkesnya saja belum ada. Harus memenuhi persyaratan dari Kemenkes. Namanya surat izin operasional maka harus ready semua komponen itu,” pungkasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post