bontangpost.id – Ah (44) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara. Warga Samarinda ini melakukan tindak pidana penganiayaan di jalan poros Bontang-Samarinda, tepatnya di KM 80, Desa Makarti, Kutai Kartanegara.
Penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap seorang petani warga Santan Ulu, Marangkayu, ini terjadi pada Minggu (15/8/2021) pukul 12.30 Wita.
Tiga hari setelah kejadian, sekira pukul 23.00 Wita, tersangka datang menyerahkan diri ke Mapolres Bontang.
“Dia mengakui telah melakukan pemukulan di Jalan poros Bontang,” ungkap Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Belum diketahui pasti motif dari pemukulan tersebut. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Masih laporan awal, petugas masih proses penyidikan,” katanya.
Tersangka yang kini telah ditahan di Polres Bontang dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post