bontangpost.id – Seorang pria diringkus polisi, Minggu (24/4/2022) sekira pukul 01.00, usai melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik.
DS (40) ditahan di Mapolres Bontang lantaran melakukan penganiayaan terhadap AR (35).
Awalnya diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea, Sabtu (23/4/2022) pukul 23.00, di Jalan KS Tubun, korban dan keluarga tersangka bertemu, untuk membicarakan hubungan korban dan istri tersangka. Hasil musyawarah, perkara diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Namun, saat korban kembali ke rumahnya di Jalan Soekarno Hatta, Gunung Telihan, Bontang Barat, tiba-tiba tersangka muncul dari samping, dan membawa senjata tajam.
Korban yang melihat tersangka, langsung berlari, namun sayangnya saat menghindar, korban terjatuh ke jalan raya.
![](https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2022/04/D037949F-53F9-4D0B-B197-95C6F5CB4832.jpeg)
Momen itu dimanfaatkan oleh tersangka yang langsung menyerang korban. Hingga mengalami luka tusuk di bagian paha sebelah kiri, bokong sebelah kiri, dan kepala.
“Hubungan terlarang antara korban dengan istri tersangka masih dugaan, info awal seperti itu. Tersangka masih kami periksa, korban juga masih lemah, belum bisa dimintai keterangan,” ungkapnya.
Usai melakukan penganiayaan, tersangka kemudian kabur. Namun, dia berhasil diringkus di wilayah Tanjung Laut Indah, Minggu (24/4/2022) pukul 18.00.
Dia kini mendekam di Mapolres Bontang. Polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian korban, dan badik yang digunakan tersangka saat menganiaya korban.
Dia dijerat pasal 351 KUHPidana dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post