bontangpost.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2022, mengalami kenaikan dari Rp 2.981.378.72 tahun 2021 menjadi Rp 3.014.497.22, naik sebesar Rp 33 ribu lebih atau 1,11 persen.
“Dan perhitungannya menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 yang terbaru,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim H Suroto, usai mendampingi Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menerima Penganugerahan Produktivitas Paramakarya 2021 dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, di Ruang Puri Agung Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).
Komponen-komponen perhitungan penetapan UMP Kaltim tahun 2022, menurut dia, berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS). Setelah komponennya dihitung, baru dimasukkan ke dalam rumusan, sehingga angka yang keluar sudah tetap dan tidak bisa diotak-atik lagi.
“Berbeda penetapan UMP sebelumnya, yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, masih bisa dihitung berapa kebutuhan hidup layaknya, dan masih ada perbedaan pendapat,” papar Suroto.
Tapi UMP kali ini, ungkapnya, diserahkan sepenuhnya ke BPS, baik mengenai berapa inflasinya, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan perkapita. Dan dikeluarkan secara nasional.
“Penetapan UMP Kaltim tahun 2022, kiranya bisa diterima dengan baik, oleh perusahaan dan pekerja, sehingga Kaltim tetap kondusif,” tandasnya dalam rilis Humas Pemprov Kaltim.
Adapun pengumuman nilai UMP Kaltim sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja, selambat-lambatnya pada 20 November 2021, dan mulai berlaku sejak Januari hingga Desember 2022.
Sebelumnya, mewakili Gubernur Kaltim, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim HM Jauhar Effendi memimpin pertemuan antara kelompok perwakilan tenaga kerja dengan pengusaha serta Dinas Tenaga Kerja Kaltim, membahas tentang usulan kenaikan upah tahun 2021. Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat lantai 3 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 16 November 2021.
Mereka yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim, Ketua Serikat Pekerja Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Ketua Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kaltim dan Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP KEP) Kaltim.
Dijelaskan HM Jauhar Effendi, dari pertemuan tersebut disampaikan bahwa, berdasarkan Dewan Pengupahan, Kaltim diminta untuk mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3.014.497. Usulan tersebut juga berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Usulan tersebut juga sebagai langkah awal antisipasi rencana unjuk rasa yang akan dilakukan oleh berbagai kelompok pekerja.
“Dari serikat pekerja ini mau unjuk rasa. Kita (Pemprov Kaltim, red) inisiatif untuk mendengarkan dari kedua belah pihak, usulan dari serikat pekerja dan APINDO,” ujarnya. (myn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post